Gubernur Jatim Tegaskan SMA/SMK Gratis SPP, Sekolah Dilarang Pungli

klikjatim.com
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menemui siswa SMA. (Sohibul Anwar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengecam pihak sekolah yang melakukan pungli Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Khofifah berpesan, jika menemukan sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut agar segera melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi, sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim," tegas Khofifah, Selasa (7/7/2020).

[irp]

Sementara itu, untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," ucapnya.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.

Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," paparnya.

Baca juga: Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM

Terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya diluar dan tidak harus di koperasi sekolah.

Ia juga mengharapkan agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekaniseme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru