Dua Pengedar Sabu Kota Probolinggo Keok

klikjatim.com
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggp Kota, AKP Harsono kepada wartawan menjelaskan penangkapan kedua pengedar SS.

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Anggota Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus dua pengedar sabu. Kedua pelaku Supriyanto (27), warga Tegal Juwet RT 17/RW 05 Desa Sumber Bulu, Kecamatan Tegalsiwalan dan Rohma (27), warga Dusun Campuran RT 05/RW 08 Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

[irp]

Baca juga: Satreskoba Polres Nganjuk Gerebek Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggp Kota, AKP Harsono kepada wartawan menjelaskan, Supriyanto ditangkap saat mengendarai motor di daerah Kelurahan Wonoasih. Penangkapan itu dilakukan saat petugas mendengar informasi jika tersangka membawa sabu-sabu. “Saat digeledah, ternyata tersangka membawa sabu seberat 0,23 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok kosong,” ujar AKP Harsono.

Baca juga: Gagal Rampas Motor, Residivis Begal Probolinggo Babak Belur Dihajar Warga

Dalam penggeledahan itu, selain menemukan sabu-sabu, polisi juga menemukan satu buah pipet. Menurut pelaku, dia mendapatkan barang itu dari tersangka Rohma. Dari pengakuan itu polisi mengembangkan pemeriksaan dan menangkap Rohma di rumahnya.

"Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram dan 0,25 gram, 1 buah pipet, 1 buah alat bong, dan 1 buah HP merek Samsung," kata Kasat Reskoba.

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Atas pengakuan dan barang bukti yang ada, polisi bakal menjerat keduanya dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai,” pungkas AKP Harsono. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru