KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan serta Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan segera mengkaji ulang kawasan terpapar Corona.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Seperti dikatakan Rudi Hartono salah satu anggota Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan, usai rapat Pansus Covid-19 di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada, Senin (6/7/2020) siang. Dikatakan dia, tidak semua wilayah Kabupaten Pasuruan masuk dalam zona merah. "Maksud saya Polres Pasuruan serta Satgas Covid-19 melakukan pemetaan kawasan terpapar Covid-19," kata Rudi.
Menurutnya, kalau seperti ini terus, masyarakat jadi bingung. "Mari buat masyarakat Pasuruan tidak panik. Dan masyarakat bisa melakukan aktifitasnya," ajaknya.
[irp]
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Politisi PKB minta Polri khususnya Polres Pasuruan melakukan pencabutan malumat Kapolri terkait keramaian selama pandemi COVID-19.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan tegaskan pencabutam maklumat Kapolri dikembalikan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Hal tersebut tertuang dalam poin 5.
"Jadi pertimbangannya dikembalikan ke gugus tugas setempat. Saya kira masyatakat sudah pintar ketika dilarang pasti ada alasannya," jelas Kapolres.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Pihaknya juga akan mengkaji ulang bersama Satgas. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan berlakunya new normal. (bro)
Editor : Redaksi