KLIKJATIM.Com | Gresik—Pemuda asal Wringinanom, Gresik kembali berurusan dengan polisi masalah sabu. Pemuda itu Khoirul Huda (21) warga Desa Kesamben, Kecamatan Wringinanom.
[irp]
Baca juga: Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Digulung Polres Gresik
Dia dibekuk polisi setelah ketahuan menyimpan sabu 0,3 gram. Pria lulusan SMK ini tangkap saat sedang menikmati nasi bebek di sebuah warung di Desa Krikilan, Driyorejo, Sabtu (4/7/2020) malam.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, atas informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku usai konsumsi narkotika jenis sabu.
"Pelaku menyimpan sabu di dalam bungkus bekas rokok dengan satu plastik klip kristal warna putih," kata Hery, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
Tidak hanya itu saja, lanjut Hery, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya termasuk alat trasportasi yang digunakan untuk membeli sabu.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
"Satu HP Vivo warna putih yang digunakan pelaku memesan paket shabu serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor dan STNK yang digunakan tersangka untuk tranportasi dalam membeli shabu," jelas Hery.
Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mkr)
Editor : Redaksi