KLIKJATIM.Com | Gresik—Pemuda asal Wringinanom, Gresik kembali berurusan dengan polisi masalah sabu. Pemuda itu Khoirul Huda (21) warga Desa Kesamben, Kecamatan Wringinanom.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Dia dibekuk polisi setelah ketahuan menyimpan sabu 0,3 gram. Pria lulusan SMK ini tangkap saat sedang menikmati nasi bebek di sebuah warung di Desa Krikilan, Driyorejo, Sabtu (4/7/2020) malam.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, atas informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku usai konsumsi narkotika jenis sabu.
"Pelaku menyimpan sabu di dalam bungkus bekas rokok dengan satu plastik klip kristal warna putih," kata Hery, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Tidak hanya itu saja, lanjut Hery, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya termasuk alat trasportasi yang digunakan untuk membeli sabu.
[irp]
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
"Satu HP Vivo warna putih yang digunakan pelaku memesan paket shabu serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor dan STNK yang digunakan tersangka untuk tranportasi dalam membeli shabu," jelas Hery.
Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mkr)
Editor : Redaksi