KLIKJATIM.Com | Surabaya--Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya usulkan tertib protokol kesehatan dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda). Alasannya, hingga saat ini masih banyak warga Surabaya yang belum tertib protokol kesehatan seperti menggunakan masker atay faceshiled.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP Tri Didik mengatakan, perda yang dimaksudkan bukanlah aturan baru. Melainkan penambahan dari perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL
[irp]
"Perda nomor 2 tahun 2014. Jadi ada perubahan beberapa pasal. Tentunya berkaitan dengan normal baru. Maka Perda tersebut juga akan ditambahi dengan tertib kesehatan," ungkapnya, Jum'at (3/7/2020).
Politisi PDIP itu menyebutkan salah satu pasal, yakni pada poin nomor 40A akan mengatur seseorang agar tertib kesehatan. Yakni berbunyi setiap orang atau badan wajib melaksanakan tertib kesehatan dalam kondisi tertentu dan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Jadi di sini termasuk segala bentuk kegiatan masyarakat yang ditetapkan kepala daerah. Maka akan kita atur supaya masyarakat bisa tertib," terangnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Didik mengemukakan, alasan pembaruan aturan ini karena perda diposisikan lebih tinggi dibanding peraturan wali kota (Perwali). Sehingga aturan tersebut bis Lebih kuat dibanding perwali.
[irp]
"Tapi tetap masyarakatnya mengawasi. Kalau selama ini aturan terkait sanksi kan berpedoman pada perwali. Sekarang lebih jelas, jadi masyarakat bisa patuh karena ada payung hukumnya," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
Sedangkan jenis sanksi ada beberapa mekanisme yang ditawarkan. Yakni teguran lisan, penyeggelan hingga denda administrasi.
"Besarnya denda akan dibahas di perwali. Mungkin bisa pencabutan izin bahkan pembongkaran tempat bagi yang melanggar," tutup Tri Didik. (mkr)
Editor : Redaksi