PDIP Usulkan Tertib Protokol Kesehatan Dimasukkan Perda Surabaya

klikjatim.com
Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP, Tri Didik. (Arifin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya usulkan tertib protokol kesehatan dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda). Alasannya, hingga saat ini masih banyak warga Surabaya yang belum tertib protokol kesehatan seperti menggunakan masker atay faceshiled.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP Tri Didik mengatakan, perda yang dimaksudkan bukanlah aturan baru. Melainkan penambahan dari perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

[irp]

"Perda nomor 2 tahun 2014. Jadi ada perubahan beberapa pasal. Tentunya berkaitan dengan normal baru. Maka Perda tersebut juga akan ditambahi dengan tertib kesehatan," ungkapnya, Jum'at (3/7/2020).

Politisi PDIP itu menyebutkan salah satu pasal, yakni pada poin nomor 40A akan mengatur seseorang agar tertib kesehatan. Yakni berbunyi setiap orang atau badan wajib melaksanakan tertib kesehatan dalam kondisi tertentu dan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Jadi di sini termasuk segala bentuk kegiatan masyarakat yang ditetapkan kepala daerah. Maka akan kita atur supaya masyarakat bisa tertib," terangnya.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Didik mengemukakan, alasan pembaruan aturan ini karena perda diposisikan lebih tinggi dibanding peraturan wali kota (Perwali). Sehingga aturan tersebut bis Lebih kuat dibanding perwali.

[irp]

"Tapi tetap masyarakatnya mengawasi. Kalau selama ini aturan terkait sanksi kan berpedoman pada perwali. Sekarang lebih jelas, jadi masyarakat bisa patuh karena ada payung hukumnya," ujarnya.

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

Sedangkan jenis sanksi ada beberapa mekanisme yang ditawarkan. Yakni teguran lisan, penyeggelan hingga denda administrasi.

"Besarnya denda akan dibahas di perwali. Mungkin bisa pencabutan izin bahkan pembongkaran tempat bagi yang melanggar," tutup Tri Didik. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru