Ada Layanan Plus-plus di Room Karaoke, Kafe di Blitar Digerebek Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Blitar - Sebuah Kafe  di Kecamatan Nglegok, Kabupaten  Blitar digerebek polisi karena memberi layanan prostitusi. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, kafe yang digerebek tersebut menyediakan 20 pemandu lagu. Salah satu Waiters bisa menyediakan pemandu lagu dengan layanan seks.

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

"Terduga pelaku seorang waiters dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," jelasnya.

[irp]

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Ditambahkan, wanita yang disediakan waiters tersebut juga memberikan layanan plus seperti layanan hubungan seks, layaknya hubungan suami istri. Layanan tersebut disediakan di dalam room karaoke dengan tarif layanan sebesar Rp 800 ribu-Rp 1 juta.

Penggerebekan R3 Cafe terjadi pada Kamis (25/6/2020) lalu. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pemandu lagu sedang melakukan hubungan seks di dalam room karaoke.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

[irp]

Mengetahui hal itu petugas langsung mengamankan semua pekerja dan tamu yang terlibat dugaan kasus prostitusi yang ada di dalam cafe tersebut. Setidaknya ada 19 orang yang diamankan terdiri dari 12 Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, seorang tamu, seorang kasir, empat waiters serta seorang sekuriti. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru