KLIKJATIM.Com | Gresik - Septian Mauludianto (28), warga Dusun Bibis Barat RT 05 RW 02 Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria lulusan SMA ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu untuk diperjual-belikan di bawah jembatan Tol Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
[irp]
Baca juga: Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan, tersangka dapat diringkus saat hendak mengedarkan barang haram di bawah jembatan. Pada waktu digeledah, polisi pun menemukan barang bukti sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan di rumah telah didapati dari tangan pelaku barang berupa satu bungkus bekas kartu simpati, yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,63 gram," ungkap Hery, Minggu (28/6/2020).
[irp]
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
Tersangka yang sudah tidak berkutik langsung digelendang ke Mapolres Gresik beserta buktinya. Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Redaksi