Kejari Segera Eksekusi, Ini Komentar Anggota DPRD Gresik Mahmud

klikjatim.com
Mahmud memasuki mobil polisi yang telah menjemputnya saat pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik. (Dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan segera melakukan eksekusi terhadap anggota DPRD Gresik, Mahmud. Anggota dewan dari Partai Nasdem itu divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan diancam hukuman penjara 1 tahun.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Edrus mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap Mahmud setelah pihaknya juga menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Namun, sebelum dilakukan pemanggilan, jaksa perlu memastikan dulu kondisi kesehatan anggota dewan yang juga mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar.

Baca juga: Tertinggi di Jawa Timur, Capaian Koperasi Merah Putih Lamongan Tuai Apresiasi Menko Pangan

[irp]

"Panggilan dulu ke beliaunya, apa dengan suka rela ke Kejaksaan. Yang bersangkutan apa sudah melakukan rapid tes atau belum, administrasi juga kami siapkan juga," katanya, saat ditemui di kantor Kejari Gresik, Rabu (24/6/2020).

Dijelaskan Edrus, dalam perkara ini Mahmud dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelepan. "Dia (Mahmud) sudah jalani hukuman berapa, tinggal ditambahin sisa hukumannya," pungkasnya.

Sementara itu, Mahmud ketika dikonfirmasi klikjatim melalui sambungan seluler enggan memberikan keterangan. Dia meminta waktu untuk melakukan korrdinasi dulu terkait putusan MA yang menyeretnya ke tahanan.

“Belum (ada komentar). Saya masih koordinasi dulu,” jawab Mahmud yang kini masih duduk di Komisi I DPRD Gresik.

Baca juga: Sinyal Kereta Api Jember–Bondowoso Kembali Menyala, Tim Ahli Mulai Petakan Jalur Nonaktif

Sekedar diketahui, Mahmud dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mahmud dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) kepada Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Dia dilaporkan telah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang kini digunakan sebagai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

[irp]

Meski tersandung perkara, Mahmud mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Gresik daerah pemilihan (dapil) VIII meliputi Kecamatan Manyar, Bungah, Sidayu. Masalah hukum ternyata tak mempengaruhi proses pencalonannya, Mahmud berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 5.645 suara dari total suara 13.496 suara Partai Nasdem di dapil VII. Dia pun akhirnya berhasil duduk di kursi DPRD Gresik.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Saat proses pelantikan, Mahmud posisinya sedang berada dalam tahanan. Namun, lantaran dia masih melakukan upaya hukum, Mahmud tetap dilantik dengan dikawal ketat polisi. Usai dilantik, dia kembali ke tahanan di Rutan Banjarsari, Gresik.

Upaya banding Mahmud di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berhasil. Dalam putusan hakim, Mahmud hanya dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Hakim menilai Mahmud hanya tersandung kasus perdata. Sehingga ia pun bebas dari tahanan dan bekerja sebagai wakil rakyat.

Sayangnya, Mahmud harus kembali ke tahanan setelah Penuntut Umum dari Kejari Gresik melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu memvonis Mahmud dengan hukuman penjara 1 tahun. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru