GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menetapkan Abdul Rouf, warga Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka. Pasalnya, membuat status yang merugikan pihak lain melalui media sosial (medsos) facebook.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menyusul adanya penetapan status hukum ini merupakan buntut dari laporan panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Banter.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Igo Akbar membenarkan, pihaknya menetapkan Abdul Rouf sebagai tersangka. Kini perkembangannya sudah memasuki tahap I. “Rencana besok (25/01/2019) berkasnya kami kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik,” katanya, melalui sambungan seluler, Kamis (24/01/2019).
Menurut dia, tersangka sempat mangkir dari panggilan polisi yang pertama. Setelah itu, pihaknya melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka. “Di panggilan kedua tersangka telah hadir dan sudah kami periksa,” imbuhnya.
Apakah tersangka ditahan? Iptu Igo menuturkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab dinilai masih sangat kooperatif. “Pertimbangannya karena tersangka masih kooperatif dan kami haruskan wajib lapor,” tandasnya.
Sekedar diketahui, setahun lalu panitia P3D Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, melaporkan sejumlah oknum ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Terlapor di antaranya adalah tersangka, Abdul Rouf.
Tersangka disebutkan melakukan ujaran kebencian kepada panitia P3D di akun pribadi media sosial facebook. Selain itu, juga memposting informasi yang tidak terbukti kebenarannya. (nul)
Editor : Redaksi