KLIKJATIM.Com | Gresik—Kasus penipuan dengan terdakwa anggota DPRD Gresik, Mahmud telah diputus Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan petikan putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun.
“Pertama, menyatakan terdakwa H Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Humas PN Gresik, Hendriyanto Susanto, saat memberikan keterangan sesuai petikan putusan Mahkamah Agung yang diterima PN Gresik, Rabu (24/6/2020).
[irp]
Hendriyanto mengatakan, petikan putusan itu diterima PN Gresik pada 29 Mei 2020. Petikan putusan itu juga telah diterima secara langsung oleh terdakwa Mahmud pada 27 Mei 2020.
“Yang dikirim kepada kami itu masih petikan putusan. Kalau salinan putusannya belum turun ke PN Gresik, kami belum menerima,” katanya.
Di PN Gresik, petikan putusan itu diterima oleh Jurusita Pengganti atas nama Suroso dengan nomor surat 138 K/PID/2020. Petikan putusan itu menguatkan putusan PN Gresik No 205/Pid.B/2019/PN Gsk. Dan secara otomatis petikan putusan dari Mahkamah Agung itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jatim No 1224/PID/2019/PT SBY.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Dalam kasus ini, Mahmud anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem didakwa telah melakukan penipuaan dan penggelapan atas penjualan tanah, yang sekarang dipakai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Sebagai catatan, terdakwa Mahmud sebelumnya telah divonis bersalah. Kemudian jatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
[irp]
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
Dari putusan PN Gresik itu terdakwa Mahmud tidak terima. Dia melayangkan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) di Jatim. Hasil banding itu Mahmud menang, majelis hakim memutus tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan Mahmud. Namun, Mahmud hanya dikenakan perdata.
Penuntut Umum dari Kejari Gresik tidak tinggal diam atas putusan PT Jatim itu. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gresik lalu melakukan upaya hukum lebih tinggi dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hasilnya, sesuai petikan yang juga telah diterima oleh Kejari Gresik, Mahmud didakwa bersalah dan harus mendekam di tahanan selama 1 tahun. (mkr)
Editor : Redaksi