Dua Tempat Wisata dan 30 Hotel di Batu Diizinkan Beroperasi

klikjatim.com
Batu Flower Garden menjadi salahsatu tempat wisata yang sudah diizinkan buka oleh tim gugus tugas Covid-19 Kota Batu.

KLIKJATIM.Com | Batu - Sedikitnya 30 hotel dan dua tempat wisata di Kota Batu sudah diizinkan beroperasi kembali. Izin itu diberikan setelah Tim Verifikasi Satgas Covid-19 Kota Batu memastikan telah memenuhi standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Sebelum dibuka, pengelola hotel dan tempat wisata mengajukan permohonan dan dilakukan survei.

[irp]

Baca juga: Polres Batu Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 40 Butir Ekstasi

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Imam Suryono mengungkapkan, survei dilakukan setelah sebelumnya pengelola hotel dan tempat wisata mengajukan permohonan ke Disparta Kota Batu. Sesuai protokol kesehatan, hotel yang akan buka harus mengajukan permohonan dulu. Setelah itu disurvei dan edukasi bersama dengan tim verifikasi yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol, Dinkes, Disnaker, dan BPBD.

"Sebagianbesar hotel yang mengajukan permohonan dianggap layak untuk buka. Karena telah memenuhi protokol kesehatan setelah disurvei dan sudah dibuatkan berita acara berikut dengan kesanggupan protokol kesehatan," kata Imam Suryono.

Dikatakan, pihaknya sudah menyerahkan ke tim gusus hasil dari berita acara dan secara umum mayoritas hotel siap. Dari 36 permohonan hotel yang sudah masuk dan telah disurvei, ada 30 sudah siap berperasi. Sedangkan sisanya, belum mendapatkan izin karena tidak sesuai standar protokol kesehatan saat disurvei pada 18 Juni lalu.

Baca juga: Wali Kota Batu Dorong Petani Beralih ke Tanaman Tegak

"Kekurangan tersebut di antaranya hotel tidak memiliki ruang isolasi, SDM kurang cakap apabila ada orang terpapar Covid-19, hingga kurangnya fasilitas kesehatan," kata dia.

[irp]

Baca juga: Siang Bolong, Pria Tanpa Identitas Tewas di Bawah Jembatan Cangar

Ditambahkan, untuk tempat wisata, lanjut dia, ada dua tempat yang telah mengajukan permohonan, disurvei dan dinyatakan siap beroperasi. Yakni Kaliwatu Rafting dan Batu Flower Garden (BFG). Untuk yang lainnya masih belum menyodorkan permohonan.

"Namun yang terpenting seperti yang diungkap Ibu Wali Kota, mereka juga wajib mengikuti aturan agar wisatawan dari zona merah seperti Jakarta dan Surabaya ketika akan menginap atau berwisata wajib bawa surat keterangan sehat dengan menyertakan hasil swab atau rapid. Ini sesuai Perwali Kota Batu nomor 56 tahun 2020," tegasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru