KLIKJATIM.Com | Gresik - Dugaan korupsi pipanisasi PDAM Gresik di perumahan Greenland, Desa Laban Kecamatan Menganti yang menggunakan anggaran Rp. 7.9 milyar saat ini pulbaketnya dihentikan sementara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Gresik).
Baca juga: Tiga Hari Warga Kota Gresik Diteror Suara Dentuman Keras Berulangkali, Pemkab Gresik Minta Tenang
Penghentian Pulbaket dilakukan lantaran dari hasil pemeriksaan dan pengecekan dilapangan oleh tim Pidsus Kejari Gresik didapat bahwa proyek pipanisasi dari Pasar Menganti ke perum Greenland menggunakan dana dari Swasta dan proyek ini belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Gresik melalui PDAM Giri Tirta.
Baca juga: Wabup Gresik Lepas 200 Mahasiswa KKN Universitas Gresik, Diminta Beri Solusi Nyata untuk Desa
"Proyek masih berjalan dan menggunakan dana dari swasta. Jadi kami hentikan," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Dimas Adji Wibowo. kepada wartawan Jumat (19/6/2020).
Tidak hanya itu, proyek pipanisani ini juga belum diserahkan kepada PDAM, jadi pihaknya belum bisa masuk untuk menghitung dan mengecek apakah proyek ini ada potensi kerugian negara. "Jika sudah diserahterimakan tentu kami bisa melakukan penyelidikan. Namun fakta dilapangan ternyata proyek belum serah terima," imbuhnya.
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
Tidak hanya itu, pemeriksaan dugaan korupsi pipanisasi yang dilakukan Kejari Gresik masih pulbaket dan belum masuk ke rana penyelidikan. Untuk memastikan maka tim pidsus telah memanggil beberapa rekanan PDAM dan dana 7,9 milyar itu murni dari Swasta. "Untuk meminta keterangan kami (Pidsus) melalukan cek fisik dilapangan. Hasilnya, proyek ini menggunakan murni dana swasta dan belum diserahtetimakan ke PDAM Giri Tirta Gresik," pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi