Kejari Bangil : Diduga Ada Empat Nama yang Terlibat

klikjatim.com
Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan masih mengembangkan kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat. Kini, lembaga adhyaksa mengaku mengantongi beberapa nama diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sebelumnya menyeret nama Lilik Wijayanti Budi Utami dan akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. 

"Masih kita dalami, ada empat nama yang diduga terlibat," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Denny Saputra kepada klikjatim, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

[irp]

Sayangnya, Denny masih enggan membeberkan empat nama yang sudah dikantongi tersebut. Pasalnya masih perlu dilakukan pendalaman lagi.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Yang pastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut sampai tuntas. "Ini masih proses. Yang pasti nanti akan kita sebutkan," pungkasnya.

[irp]

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Bangil telah menetapkan Lilik Wijayanti Budi Utami sebagai tersangka dan menyeretnya ke pengadilan dalam kasus korupsi di lingkungan Dispora Kabupaten Pasuruan. Terdakwa Lilik pun divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun serta denda. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olah Raga pada Dispora Kabupaten Pasuruan ini terbukti melanggar Pasal 3 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 KUHP. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru