Satpol PP Ogah Robohkan Tower Bodong, Penegakkan Perda Dipertanyakan

klikjatim.com
Tampak tower bodong di Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik masih berdiri tegak. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Janji Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik untuk membongkar tower seluler bodong di Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas, yang masih menjadi isapan jempol mendapat tanggapan keras DPRD setempat. Pasalnya keseriusan dan keberanian pasukan penegak peraturan daerah (perda) tersebut masih perlu dipertanyakan.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengatakan, aturan mainnya sudah sangat jelas. Semua aktivitas usaha seperti pendirian tower seluler yang berdiri di kota industri ini wajib mengantongi izin secara lengkap. “Kalau masih belum memiliki izin ya tidak boleh berdiri, apalagi beroperasi,” ujar anggota dewan yang membidangi urusan perizinan tersebut, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: SMF Bersama Pemkab Gresik Serahkan 35 Rumah Layak Huni kepada Warga MBR di Pulo Pancikan

Jika ternyata tetap mokong mendirikan bangunan tanpa memiliki izin lengkap sesuai ketentuan, maka harus dirobohkan. “Itu harus dibongkar dan Satpol PP harus berani bertindak tegas dengan merobohkan tower yang belum memiliki izin lengkap,” tegas politisi senior dari fraksi PDI-P.

[irp]

Lebih jauh lagi, pihaknya pun tidak akan tinggal diam. Rencananya dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.

“Ya, nanti akan kita bahas di internal dulu untuk mengagendakan hearing,” tambahnya.

Perlu diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Satpol PP mengklaim sudah melakukan penindakan dengan memasang garis kuning. Pantauan klikjatim.com pada Minggu (14/6/2020) kemarin, keberadaan tower bodong tersebut memang sudah disegel dengan memasang stiker bertuliskan ‘Bangunan Ini Belum Memiliki IMB’. Tetapi anehnya pada bagian tower masih tampak sebuah lampu berkedip yang diduga menandakan sejatinya sudah berfungsi.

Baca juga: Ranperda RTRW Gresik Disetujui DPRD, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Saat dikonfirmasi, Satpol PP kembali menebar janji akan bertindak setelah izin penggunaan sewa lahan habis pada Agustus 2020 nanti. “Kita tunggu sampai bulan Agustus baru bisa gerak, karena sambil menunggu izin sewa menyewa habis. Itu sudah masuk dalam agenda rapat,” terang Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan, Minggu (14/6/2020).

Tetapi ungkapan itu justru terkesan janggal. Sebab lahan yang ditempati merupakan tanah negara. Bahkan terkait izin penggunaan lahan yang dijadikan dasar oleh Satpol PP juga disanggah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik.

[irp]

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan dan Lingkungan DPM-PTSP Gresik, Yuson Lawupa Malvi menilai, bahwa Satpol PP kurang jeli membaca dokumen perizinan yang selama ini dijadikan dasar pemilik tower. Pasalnya hingga detik ini, kata dia, pihaknya belum bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Tower Ngargosari lantaran pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen sewa menyewa lahan.

Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan

“Awalnya kami sempat terkecoh karena pemilik tower kemana-mana membawa Surat Keputusan (SK) sewa menyewa asset, yang saat itu ditandatangani Pelaksana Jabatan Bupati 2015. Namun setelah saya teliti ternyata SK tersebut untuk 30 tower lain dan tidak termasuk tower Ngargosari,” beber Yuson.

Yuson menduga pemilik tower sengaja mengelabui Satpol PP Gresik dengan dokumen tersebut. Akibat kurang jeli, maka hingga saat ini Satpol PP enggan membongkarnya. Bahkan Yuson juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Gresik untuk ikut mengawasi proses pengurusan izin tower yang diduga milik PT Tower Bersama Grup (TBG) itu.

“Saya melihat Satpol PP kurang jeli dalam membaca izin tower tersebut. Padahal dalam berbagai kesempatan saya sudah menegaskan bangunan tower itu bodong dan tidak mengantongi izin apapun,” tegasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru