Tertangkap Basah Nyabu di  Garasi Mobil

Reporter : Wahyudi

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Keresahan warga Jojoran Gg 1 Surabaya dengan kelakukan pemakai narkoba mencapai pukcaknya. Warga melaporkan kepihak berwajib, dan hasilnya seorang pemuda bernama Junaedi alias Budeng ditangkap.

[irp]

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer

Pemuda 38 tahun yang bertempat tinggal di  Jalan Karangmenjangan III-B  ini tertangkap basah saat memakai sabu-sabu di sebuah garasi.

Penangkapan dilakukan, Sabtu 06 Juni 2020, sekira jam 01.00 WIB. Dari tersangka diamankan polisi menyita  1 poket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram.

Baca juga: Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi

“Semuanya berkat informasi dari masyrakat yang resah akan kebiasan korban yang bisa membuat akan muda di sekitarnya bisa ikut-ikutan,” kata  Iptu Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Senin (15/6/2020).

[irp]

Baca juga: Kloter 67 dan 68 Tiba Besok, Keluarga Penjemput Jemaah Haji Sampang Dibatasi Dua Orang

Kini pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi penjara di Polsek Rungkut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru