KLIKJATIM.Com | Gresik--Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Ferna Damayanti (31), warga Jalan Abdul Karim, Kelurahan Terate, Gresik terus berlanjut. Meski sempat dilakukan mediasi, namun belum ada titik temu dalam pertemuan antara pelapor dan pihak perwakilan terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Abdullah Syafi'i membenarkan, telah dilakukan pertemuan antara pelapor dan terlapor. Namun, dalam pertemuan tidak ada titik temu yang mengarah kepada perdamaian, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan.
Baca juga: Tertinggi di Jawa Timur, Capaian Koperasi Merah Putih Lamongan Tuai Apresiasi Menko Pangan
"Laporannya tidak dicabut, dan tetap dilanjutkan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).
[irp]
Syafi'i menjelaskan, dalam laporan yang dilayangkan pelapor, ada status yang ditulis terlapor yang melanggar pasal 27 dan 28 UU Infornasi dan Transaksi Elektronik. Di antara poin yang dilaporkan, yakni sebutan 'lonte' yang dituliskan terlapor kepada pelapor yang memiliki usaha salon di Perumahan GKB, Gresik.
Baca juga: Sinyal Kereta Api Jember–Bondowoso Kembali Menyala, Tim Ahli Mulai Petakan Jalur Nonaktif
"Jadi belum ada perdamaian," tegas dia.
Sementara itu, keluarga terlapor Umi Kulsum menyatakan, akan beriktikad baik agar kasus ini tidak dilanjutkan. Dia mempertimbangkan psikologi terlapor yang juga anaknya itu masih berusia 18 tahun.
"Kami akan berdamai dan laporannya akan dicabut," ucapnya.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
[irp]
Kasus ini dilaporkan Ferna Damayanti kepada Polres Gresik pada Senin (8/6/2020). Perkara ini dilanjutkan lantaran pelapor merasa dirugikan dengan sebutan 'lonte' yang disematkan kepada terlapor. Akibatnya, usaha salonnya menjadi sepi hingga merugikan pelapor. (mkr)
Editor : Redaksi