KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sebanyak empat orang pelaku perjudian remi di Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Ponorogo tak berkutik ketika digerebek polisi. Anggota Satreskrim Polres Ponorogo menggerebek arena judi di rumah salahsatu warga, setelah mendapat informas dari masyarakat.
[irp]
"Awalnya kami memang mendapat informasi dari masyarakatada perjudian remi di Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, Rabu (10/6/2020).
Keempat pejudi yang diamankan masing-masing Mulut (47), Suhar (63), Mesdi (63) dan Edi Suwito (44). Mereka diringkus petugas saat asyik berjudi remi di salah satu rumah warga di Desa Nambangrejo.
“Selain menangkap 4 pelaku, kami mengamankan barang bukti uang yang digunakan sebagai taruhan senilai Rp 1,4 juta dan kartu remi sebanyak 53 lembar,” kata AKBP. Mochamad Nur Azis.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
[irp]
Dijelaskan, pihaknya juga berhasil melakukan penggrebekan perjudian dadu kopyok di beberapa tempat. Yakni di Kecamatan Sukorejo, Balong dan Pulung. Dari tiga TKP itu, polisi berhasil mengamankan masing-masing satu pelaku yang merupakan bandar dari judi kopyok tersebut.
Baca juga: KPK OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan
“Dari ketiga TKP judi kopyok itu, petugas berhasil mengamankan uang yang digunakan sebagai taruhan semuanya berjumlah Rp 1,7 juta,” kata mantan Wakapolres Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku perjudian ini, merekan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka diancama dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi