Ditreskoba Polda Jatim Ringkus Bandar Narkoba Kediri

klikjatim.com
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menunjukkan barang bukti dari tersangka bandar narkoba Kediri, AK.

KLIKJATIM.Com | Kediri - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim tetap berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, polisi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK dari kediamannya di Desa Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

[irp]

Baca juga: Biadab, Ayah Kandung Hamili Putrinya Yang Berusia 17 Tahun di Surabaya

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengungkapkan, dari penangkapan tersangka AK, pihaknya berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok. Diamankan pula 11 plastik klip sabu seberat 78,84 gram.

Selain itu turut disita pula timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, 1 buah dosbook handphone, 1 unit ponsel milik tersangka berikut sim cardnya. Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya.

Baca juga: Polisi Belum Ungkap Misteri Kematian Sekdin PKPR Bangkalan Belum

Dari situ, Cornelis menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan handphonenya tidak aktif.

[irp]

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Kerugian Korban Capai Rp1,1 Miliar

Selanjutnya tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu pihaknya juga masih tengah melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Selanjutnya, petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim menjerat tersangka AK dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2. Ancaman minimal enam tahun paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru