KLIKJATIM.Com | Kediri - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim tetap berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, polisi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK dari kediamannya di Desa Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
[irp]
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengungkapkan, dari penangkapan tersangka AK, pihaknya berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok. Diamankan pula 11 plastik klip sabu seberat 78,84 gram.
Selain itu turut disita pula timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, 1 buah dosbook handphone, 1 unit ponsel milik tersangka berikut sim cardnya. Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya.
Baca juga: Polres Kediri Ungkap Ilegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Ilegal
Dari situ, Cornelis menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan handphonenya tidak aktif.
[irp]
Baca juga: Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri
Selanjutnya tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu pihaknya juga masih tengah melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Selanjutnya, petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim menjerat tersangka AK dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2. Ancaman minimal enam tahun paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. (hen)
Editor : Redaksi