KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Tatanan normal baru (new normal) di Kabupaten Bojonegoro mulai diterapkab bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan new normal itu mulai diberlakukan Jumat 5 Juni 2020 sesuai surat edaran Bupati Bojonegoro No.800/1816/412.301/2020.
Surat edaran yang dikeluarkan bupati itu menindaklanjuti surat edara Menteri Pemberdayaan Apartur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Apartur Sipil Negera.
[irp]
“Pelaksanaan tugas kedinasan tetap dilaksanakan di kantor (work from office) dan akan dievaluasi serta disesuaikan apabila terdapat perubahan status penyebaran Covid-19,” kata Bupati Anna Mu’awanah, sebagaimana tertulis dalam surat edaran.
Untuk ASN, kata Anna, bisa work from home asal memenuhi 5 syarat. Di antaranya kondisi kesehatan pegawai, tempat tinggal di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kesehatan keluarga dikonfirmasi positif, punya riwayat perjalanan keluar negeri.
“Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir,” terangnya.
Selain itu, untuk menjamin kelancaran penyelenggaran pelayanan publik. Pemkab melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan. Selain itu tetap memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
“Apabila ASN melanggar, maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegas bupati.
[irp]
Sementara itu, untuk penerapan new normal secara menyeluruh, Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nuru Azizah, belum bisa diterapkan. Sekda megatakan, hal itu mengacu pada pemerintah pusat yang mengatakan di antaranya Provinsi Jatim masih belum bisa menerapkan new normal.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
"Karena belum memenuhi persyaratan New Normal yang di tentukan oleh pemerintah," kata Nurul.
Sehingga, lanjut Nurul, kegiatan keagamaan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang seperti tahlilan dan istighosah juga belum dilaksanakan seperti biasa.
“Kita harus melihat perkembangan covid-19 itu sendiri,” pungkasnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah