Warga Blitar Diamankan Polisi Usai Mblandong Kayu Perhutani

klikjatim.com
Polisi dan pegawai Perhutani menunjukan barang bukti kayu jati di area rumah pelaku. (ist)

KLIKJATIM.Com | Blitar - Meseno (59) warga Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar diamankan polisi. Dia terbukti Mblandong kayu jati milik Perhutani masuk RPH Plangi Petak 91 C desa setempat.

Kapolres Blitar,  AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melalui Kapolsek Kesamben, Iptu Eko Sujoko mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, petugas Perhutani menggelar patroli dan melihat sejumlah tunggak jati baru bekas pohon ditebang. 

Baca juga: Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo

Petugas KRPH Plangi kemudian menyelidiki hilangnya pohon jati ini dengan menyisir sekitar TKP pencurian kayu tersebut. Petugas Perhutani bertemu dengan pelaku sedang mengergaji kayu jati di depan rumahnya. 

[irp]

Karena banyak tumpukan kayu jati, Petugas Perhutani memeriksa kayu-kayu tersebut dan menemukan salah satu kayu yangsama dengan tunggak ditemukan. Akhirnya petugas mengamankan Meseno ke Mapolsek Kesamben.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai

“Diduga pelaku ini sudah sering melakukan pencurian kayu jati tersebut, Pasalnya dari hasil pengrebekan banyak ditemukan barang bukti yang sudah digergaji menjadi papan," ujar Iptu Eko Sujoko, Kapolsek Kesamben.

Ditambahkan, akibat peristiwa tersebutRPH Plangi mengalami kerugian jutaan Rupiah. Pelaku untuk sementara mendekam di sel penjara Polres Blitar untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas

[irp]

Akibat perbuatanya pelaku bakal dijerat dengan pasal 28 dan pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Ancaman hukuman bagi pelaku diatas 5  tahun penjara. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru