Perantau Asal Semarang Ngutil Susu di Toko

klikjatim.com
Pelaku saat diamankan petugas beserta barang buktinya di Mapolsek Cerme. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kusnan warga Jalan Brotojoyo Utara RT 6 RW 2 Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, pria berusia 36 tahun itu kedapatan mencuri barang dagangan di toko modern Indomaret Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (1/6/2020), sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika itu pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil satu minuman Fruit Tea di etalase minuman, empat dos susu SGM Eksplor berat 150 gram, satu Rexona Men, dan satu minyak Axe Antiperspirant. Lalu, barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam yang tertutup jaket pelaku.

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

[irp]

"Saat di kasir yang dibayar (pelaku) hanya minuman Fruit Tea saja, sedangkan untuk empat barang lainnya tidak dibayar," ungkap Kapolsek Cerme, AKP Moh Nur Amin kepada awak media, Rabu (3/6/2020).

Namun aksi pencurian ini telah diketahui oleh salah satu karyawan toko. Lalu, kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Baca juga: Kapolres Gresik Pimpin Apel “Sabuk Kamtibmas”, Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Daerah

"Kebetulan petugas berada di lokasi kejadian dan langsung melakukan penangkapan, serta menyita barang curian sebagai barang bukti," terangnya.

[irp]

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Sesuai pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, rencana barang curian itu dijual kembali untuk kebutuhan hidup. Pelaku juga mengaku baru kali pertama melakukan pencurian.

Akibat kejadian ini, pihak toko mengalami kerugian Rp 350 ribu. Dalam kasus ini pelaku dijerat sesuai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru