Dua Pemuda di Tulungagung Cekoki Miras Pelajar Cewek Lalu Gagahi Bergantian

klikjatim.com
Kedua pelaku pemerkosaan saat digelandang polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | TULUNGAGUNG - Seorang pelajar putri di Tulungagung, sebut saja Mawar (14) jadi korban pelampiasan nafsu birahi dua pemuda serabutan. Sebelum digilir, korban diajak jalan-jalan keliling dan dicekoki miras hingga teler.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Anita Kurdi mengatakan, kedua pelaku, Septian Catur dan Ari Wahyudi warga Kabupaten Tulungagung merupakan teman dari teman korban. Kedua pelaku awalnya mendapatkan nomor ponsel korban dari temannya, T. Setelah itu, pelaku berkenalan dengan korban dan mengajaknya keluar jalan-jalan.

Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya

 [irp]

Septian dan Ari berhasil mengajak korban untuk jalan-jalan dan tanggal 24 Mei 2020, dua pemuda itu menjemput korban. Ketiganya naik motor berbonceng tiga. “Di tengah perjalanan, Septian mampir ke sebuah toko membeli oplosan di daerah Ngunut,” terangnya.

Ketiganya lalu meluncur ke sebuah warung kopi dan mulai meminum oplosan.

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

[irp]

“Pada pukul 00.30 WIB, korban diajak tersangka ke gazebo di belakang warung kopi. Lalu saudara S ini mulai mencumbu korban sedangkan A pergi membeli rokok. Setelah itu korban dipaksa disetubuhi,” jelasnya.

Ketika mulai dicumbu Septian, korban masih sempat memberontak. Namun karena dalam kondisi teler, korban tak berdaya ketika Septian merudapaksa. Hingga akhirnya korban digauli satu kali. A yang awalnya membeli rokok, juga ikut merudapaksa korban.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

“Korban awalnya menolak, namun karena kalah kuat korban akhirnya tak berdaya dan kemudian disetubuhi swcara bergantian oleh kedua tersangka,” tandasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru