Wali Kota Pasuruan Setiyono Resmi Dipecat

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang paripruna DPRD Kota Pasuruan resmi memberhentikan Setiyono dari jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan, Jumat (29/5/2020). Pemecatan itu didasarkan atas Surat Keputusan Mendagri SK) Mendagri Nomor 131.35-749 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

[irp]

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Pengesahan pemberhentian itu digelar di gedung DPRD Kota Pasuruan, dan dihadiri Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan. Sementara Wakil Ketua DPRD Deddy Tjahjo Poernomo didapuk untuk membacakan isi SK tersebut. Dalam SK disebutkan, Setiyono, selaku Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021, sah diberhentikan dari jabatannya.

Kemudian untuk selanjutnya, Mendagri menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Pasuruan. “Sampai dengan dilantiknya Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Pasuruan sisa masa jabatan tahun 2016 sampai 2021,” kata Dedy.

Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026

[irp]

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengungkapkan, sidang paripurna ini hanya pembacaan SK pengesahan pemberhentian Wali Kota Setiyono. Untuk Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo, statusnya masih tetap sebagai Plt Wali Kota Pasuruan. Masih ada beberapa tahap lagi untuk penetapannya sebagai Wali Kota Pasuruan. “Nanti DPR buat usulan ke Kemendagri untuk penetapan Wali Kota. Yang nglantik nanti Gubernur,” kata Murahanto.

Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas

Dalam SK Mendagri dijelaskan, pengesahan pemberhentian ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pid.sus/2019 tanggal 4 Desember 2019, yang menyatakan bahwa Setiyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai ketentuan pasal 83 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru