KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi gabungan cipta kondisi di lima lokasi pada Jumat (6/11/2026) malam. Dalam operasi yang melibatkan sejumlah instansi tersebut, sebanyak 29 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.58 WIB itu dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsi.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik dan Kemenag Bahas Pengembangan Pesantren, Hibah Diusulkan Kembali Dibuka pada 2028
Puluhan orang yang terjaring operasi kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gresik. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan berupa skrining penyakit menular seksual (PMS) serta tes NAPZA.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua orang dinyatakan positif terindikasi penyakit menular seksual. Masing-masing satu orang terindikasi HIV dan satu orang lainnya positif sifilis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah potensi gangguan sosial di wilayah Kabupaten Gresik.
"Operasi ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan situasi yang kondusif, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah," demikian laporan kegiatan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Baca juga: KSMI Gresik Bidik Jadi Barometer Mini Soccer Jatim, Siapkan Kompetisi dan Pembinaan Atlet
Operasi tersebut melibatkan 70 personel lintas instansi. Rinciannya, 49 personel Satpol PP Gresik, tiga personel Subdenpom V/4-2 Gresik, tiga personel Polres Gresik, enam personel BNNK Gresik, tujuh personel Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, serta dua orang perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
Adapun lima lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas; Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik; Jalan Siti Fatimah Binti Maimun atau kawasan Telaga Ngipik; Kecamatan Duduksampeyan; serta Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Selain menjaga ketertiban umum, kegiatan tersebut juga menyasar pencegahan peredaran minuman keras dan penyalahgunaan NAPZA. Petugas turut melakukan deteksi dini melalui pemeriksaan kesehatan terhadap orang-orang yang terjaring.
Baca juga: Kontrak Habis, Progres Jalan Bungah-Dukun Gresik Baru 48,39 Persen
Pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Melalui kegiatan lintas instansi tersebut, Pemkab Gresik berharap pengawasan dan penegakan peraturan daerah dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung upaya pencegahan permasalahan sosial dan kesehatan masyarakat.
Editor : Abdul Aziz Qomar