Warga Bojonegoro Bisa Daftar Pelayanan Kependudukan Dari Rumah Pakai Aplikasi

klikjatim.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Moch Chosim menunjukkan aplikasi Si N'duk. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Warga Bojonegoro akan semakin dimanjakan dengan bentuk pelayanan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro telah membuat aplikasi pendaftaran kependudukan di Playstore berupa Si N'duk (Sistem informasi online dokumen kependudukan). Aplikasi ini untuk mengurangi kerumunan yang berisiko menularkan Covid-19.

"Iya ada aplikasi untuk pendaftaran dan belum saya resmikan," ungkap Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Moch. Chosim. Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

[irp]

Ia mengatakan, Aplikasi Si N'duk ini adalah aplikasi online untuk pelayanan dokumen kependudukan. Nantinya akan memudahkan masyarakat di tengah pandemi ini agar tidak berkerumun di kantor.

"Pandemi ini memunculkan terobosan baru pelayanan kependudukan yakni aplikasi online ini," katanya.

[irp]

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Menurut Chosim, tak hanya pada masa pandemi ini, akan tetapi setelah pandemi aplikasi ini tetap jalan terus dengan sistem yang telah disiapkan. Dan koordinator aplikasi ini nantinya ada di tiap kecamatan dan diteruskan pendataan di Disdukcapil.

Ia menambahkan, rata-rata tiap hari pengurusan administrasi kependudukan selama pandemi ini ada 300 sampai 500 orang untuk Kartu Keluarga, 150 sampai 200 orang untuk Akte Kelahiran dan KTP sekitar 100 orang.

Chosim melanjutkan, meskipun belum diresmikan sekarang sudah ada 100 yang sudah daftar melalui aplikasi.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Aplikas Pelayanan Online Dokumen Kependudukan aplikasi Si N'duk adalah aplikasi online untuk pelayanan dokumen kependudukan yang meliputi : Pelayanan akta, Pengajuan KTP Baru & cetak ulang KTP, Pelayanan KIA (Kartu Identitas Anak), Pelayanan pindah domisili serta Pelayanan Data Bermasalah. (bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru