Anggota Polres Batu Dipecat Karena Lakukan Penipuan

Reporter : Ratno
Pemberhentian anggota tersebut ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa

KLIKJATIM.Com | Batu – Polres Batu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto. Pemecatan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.

Pemberhentian anggota tersebut ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, Rabu (4/11/2026). Upacara tersebut diikuti seluruh personel Polres Batu sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga integritas institusi kepolisian.

Baca juga: Polres Batu Bongkar Aksi Curanmor Lintas Daerah, Enam Motor Jadi Barang Bukti

Dalam pelaksanaannya, Bripka Vegantoro tidak hadir secara langsung atau menjalani proses PTDH secara in absentia. Hal itu lantaran yang bersangkutan tengah menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri. Ia mengingatkan bahwa menjadi anggota kepolisian bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan mengemban amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan integritas.

"Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga," tegas Panji.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Setiap anggota dituntut menjaga perilaku serta menghindari tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.

Baca juga: Polres Batu Kembalikan Motor ke Korban Penipuan

Menurut Panji, integritas dan landasan moral yang kuat menjadi hal mendasar bagi setiap personel dalam menjalankan tugas. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai luhur kepolisian.

"Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pesannya.

Panji berharap, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggota Polres Batu agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Menurutnya, kehormatan pribadi maupun institusi harus tetap dijaga, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Rumah Berhadapan, Pria di Kota Batu Tega Bacok Tetangganya hingga Bersimbah Darah

Melalui upacara PTDH tersebut, Polres Batu kembali menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa pengecualian. Setiap personel harus mampu menjaga kepercayaan negara dan masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, loyalitas, serta integritas dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pemberhentian Bripka Vegantoro Dony Oktavianto tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka VDO, jabatan Bintara Administrasi (Ba) Polres Batu Polda Jawa Timur.

Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru