Residivis Jadi Kurir Sabu di Gresik, Polisi Sita 57,96 Gram Narkoba

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu-sabu. (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kabupaten Gresik. GNW (28) diamankan Satresnarkoba Polres Gresik di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 57,96 gram. Tersangka diduga bertugas sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan paket narkotika ke sejumlah lokasi sesuai instruksi pemasok.

Baca juga: Kapolres Gresik Laksanakan Safari Subuh di Randuagung, Ajak Warga Jadi Polisi bagi Diri Sendiri

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Manyar.

Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GNW pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Raya Roomo.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah kamar kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 17 paket sabu.

"Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram," ungkap AKBP Ramadhan Nasution.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dari pemeriksaan, GNW mengaku bertugas sebagai kurir atau dikenal dengan istilah kuda. Perannya mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah titik berdasarkan perintah pemasok berinisial WW.

Tersangka mengaku menjalankan pekerjaan tersebut sejak Agustus 2026. Untuk setiap aktivitasnya, GNW mendapatkan upah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Baca juga: Kapolres Gresik Edukasi Siswa SD soal Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedsos

Jaringan tersebut diduga menyasar enam kecamatan di Kabupaten Gresik, yakni Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

Namun, GNW ternyata tidak hanya menjalankan perintah pemasok. Ia juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari bisnis haram tersebut.

Sementara itu, pemasok yang disebut berinisial WWN telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan dan memburu yang bersangkutan guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

Diketahui, GNW merupakan residivis kasus narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Polres Gresik Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi Pertalite Sempat Terlambat

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Polres Gresik terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat," kata Ramadhan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan dan memburu pemasok yang buron.

Kapolres mengimbau masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru