Ketua DPRD Gresik dan Kemenag Bahas Pengembangan Pesantren, Hibah Diusulkan Kembali Dibuka pada 2028

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua DPRD Gresik saat bertemu dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Gresik menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muhammad Ali Faiq, Senin (2/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenag Gresik tersebut membahas sejumlah langkah untuk memperkuat sinergi antarlembaga, terutama dalam memastikan program pemerintah daerah dapat menjangkau pondok pesantren secara tepat sasaran.

Baca juga: Hotel Santika Gresik Hadirkan Tiga Menu Spesial November 2026, Ada Kecak Buntut hingga Pumpkin Pie

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran dan validasi data pondok pesantren beserta jumlah santrinya. Data yang akurat dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan maupun penyaluran bantuan pemerintah.

Syahrul bilang, untuk mendukung hal tersebut, diperlukan koordinasi lintas instansi yang 8melibatkan Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Kementerian Agama. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan pendataan yang terpadu dan meminimalkan perbedaan data antarlembaga.

Selain persoalan pendataan, pembahasan juga menyentuh peluang dibukanya kembali program hibah untuk pondok pesantren pada 2028.

Baca juga: Belanja Daerah Dalam R-APBD Gresik 2027 Diproyeksikan Rp3,58 Triliun, Infrastruktur Publik Dapat Rp219 Miliar

"Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menunjang keberlangsungan dan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan," ujar Syahrul.

Syahrul Munir menyebut, pentingnya komunikasi antarlembaga dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan pesantren. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara teknis bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

Baca juga: KSMI Gresik Bidik Jadi Barometer Mini Soccer Jatim, Siapkan Kompetisi dan Pembinaan Atlet

"Namun, pelaksanaan program tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di Kabupaten Gresik," imbuhnya.

Melalui koordinasi tersebut, pengembangan pondok pesantren diharapkan mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan daerah, sekaligus memperkuat peran pesantren dalam membangun sumber daya manusia yang religius, berkarakter, dan berkualitas.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru