Oknum Dishub Probolinggo Cabuli Gadis 15 Tahun, Kini Meringkuk di Tahanan

Reporter : Abdus Syukur
Pelaku berinisialn LH (40) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu

KLIKJATIM.Com | Probolinggo  -Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan meniduri remaja perempuan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban lapor ke polisi.


Pelaku berinisialn LH (40), ia diketahui berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang telah ditetapkan tersangka. Sedangkan korbannya remaja perempuan masih berusia 15 tahun.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jatim Serahkan Santunan Rp550 Juta untuk Ahli Waris Korban Karhutla Bromo

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya kerap keluar rumah. Keluarga kemudian menelusuri hingga akhirnya menemukan korban sedang bersama tersangka di kamar kosnya.

"Korban ini diajak oleh tersangka minum-minuman keras. Setelah itu, korban diajak ke kamar kos tersangka dan diduga terjadi persetubuhan beberapa kali," kata Zainullah.

Baca juga: Truk Tangki Bergerak Sendiri saat Diperbaiki, Mekanik Tewas Terlindas di Probolinggo

Menurut Zainullah, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hubungan antara tersangka dan korban diduga telah berlangsung sejak Februari 2025. Dugaan persetubuhan disebut terjadi berulang kali hingga terakhir pada Oktober 2026.

Atas laporan tersebut, lanjut Zainullah, pihaknya kemudian menggerebek kos tersangka. Penggerebekan dilakukan anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Probolinggo Kota bersama orang tua dan keluarga korban.

Baca juga: Penghulu di Probolinggo Dibacok Tetangga, Pelaku Diduga Cemburu

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangk. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Polres Probolinggo Kota masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru