Bendahara RSUD Mohammad Zyn Sampang Jadi Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar

Reporter : fadil
Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan WRM, Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan BLUD. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan bendahara pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang berinisial WRM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Sampang pada Jumat (30/10/2026). WRM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak 2022 hingga Mei 2025.

Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan, Antrean BBM di Tiga Wilayah di Madura Terpantau LancarĀ 

Berdasarkan siaran pers Kejari Sampang Nomor PR-03/M.5.37/Dsb.4/10/2026, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum WRM dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga WRM melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan keuangan BLUD rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Dari hasil penghitungan awal tim penyidik, dugaan penyimpangan keuangan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Namun, nilai tersebut masih merupakan penghitungan awal dalam proses penyidikan.

Baca juga: Permudah Pencatatan Keuangan, QRIS BRI Sampang Dukung Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi Digital

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses pengungkapan perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., dalam keterangan resmi tertanggal 30 Oktober 2026, membenarkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Baca juga: Diduga Korsleting, Kebakaran di Pasar Tambelangan Sampang Hanguskan Tiga LapakĀ 

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejari Sampang terus mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn untuk mengungkap secara menyeluruh perbuatan yang disangkakan serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak terkait.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah di Kabupaten Sampang. 

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru