MA di Ambulu Bantah Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi UIN KHAS Jember

Reporter : Muhammad Hatta
Halaman MA di Kecamatan Ambulu, Jember, tempat seorang mahasiswi UIN KHAS Jember menjalani Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP). (Dok)

KLIKJATIM.Com | Jember – Pihak Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, membantah keterlibatan lembaganya dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang sedang menjalani Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP).

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan guru di sekolah tempat korban menjalani praktik. Pihak MA menegaskan, terdapat perbedaan antara lembaga tempat korban menjalani PLP dan pihak yang disebut menawarkan tempat tinggal kepada korban.

Baca juga: Lima Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Sosperda Dikembangkan

Bendahara MA di Kecamatan Ambulu, Ahmad Fatikhurridwan, mengatakan pihak yang mengarahkan korban untuk menempati rumah kontrakan merupakan kepala sekolah dasar (SD), bukan kepala sekolah dari MA tempat korban menjalani PLP.

“Yang mengarahkan korban untuk menempati rumah kontrakan itu kepala sekolah SD, bukan kepala sekolah dari lembaga kami. Pihak yang diduga melakukan tindakan asusila juga bukan dari lembaga kami,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10/2026).

Ahmad menjelaskan, mahasiswi berinisial N mulai menjalani PLP di MA tersebut pada 7 September 2026. Selama kegiatan berlangsung, korban disebut sempat tinggal di rumah keluarga seorang teman di desa sekitar sekolah.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima Ahmad dari rekan-rekan satu kelompok PLP, korban kemudian berpindah tempat tinggal karena merasa kurang nyaman dengan fasilitas yang tersedia, termasuk akses internet.

Korban selanjutnya menempati rumah kontrakan yang kini disebut dalam informasi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Ahmad menegaskan, perpindahan tempat tinggal itu tidak pernah dikonfirmasikan kepada pihak MA.

“Kalau kami mengetahui korban akan tinggal di tempat tersebut, tentu akan kami sarankan agar mempertimbangkan kembali tempat tinggalnya,” katanya.

Menurut Ahmad, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa korban diperbolehkan menempati rumah tersebut tanpa membayar uang sewa. Korban diduga mengenal kepala sekolah dasar yang menawarkan tempat tinggal itu karena sebelumnya pernah melakukan observasi di sekolah tersebut.

Ia menegaskan, sekolah dasar yang dimaksud merupakan lembaga pendidikan berbeda dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan MA tempat korban menjalani PLP. Rumah yang disebut dalam kasus tersebut juga berada di desa berbeda dari lokasi MA.

“Tidak ada hubungan apa pun. Kami tidak mengenal beliau, dan beliau juga tidak mengenal kami,” tegasnya.

Foto Kepala Sekolah Sempat Beredar

Ahmad menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan dugaan kekerasan seksual tersebut dengan guru MA tempat korban menjalani praktik.

Menurut dia, foto kepala sekolah beserta suaminya sempat beredar sebelum akhirnya dihapus. Informasi yang belum terverifikasi itu dinilai berpotensi merugikan pihak sekolah.

Sejumlah alumni dan pengelola lembaga pendidikan lain bahkan menghubungi pihak MA untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Banyak alumni dan pihak dari lembaga pendidikan lain menghubungi kami untuk memastikan apakah benar kejadian itu melibatkan guru dari lembaga kami. Kami menyayangkan informasi yang belum terkonfirmasi justru mengarah kepada pihak sekolah,” ungkapnya.

Ahmad juga meluruskan unggahan yang menyebut korban memperoleh tempat tinggal gratis dari pihak pendidik di lokasi PLP. Menurutnya, pihak yang disebut menawarkan tempat tinggal berasal dari lembaga pendidikan lain.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu hanya berdasarkan informasi di media sosial.

“Kami berharap masyarakat menunggu hasil penanganan dari pihak berwenang. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan orang lain maupun mencemarkan nama baik lembaga,” katanya.

Korban Disebut Mengalami Luka di Wajah

Terkait kronologi dugaan tindak pidana tersebut, Ahmad mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang dialami korban. Informasi yang diterimanya hanya berasal dari keterangan rekan-rekan PLP.

Berdasarkan informasi tersebut, korban masih mengikuti kegiatan di sekolah pada Rabu. Namun, kondisinya disebut terlihat pucat dan terdapat goresan di wajah.

Baca juga: Jember Bidik Anggaran Pusat Hampir Rp500 Miliar, Rp400 Miliar untuk Kesehatan

Meski demikian, pihak MA mengaku tidak mengetahui penyebab luka tersebut maupun pihak yang diduga menyebabkannya.

“Teman-temannya melihat ada goresan di wajah korban, tetapi kami tidak mengetahui penyebabnya. Kami juga tidak bisa memastikan kaitannya dengan peristiwa yang sekarang ramai diberitakan,” jelasnya.

Ahmad menambahkan, pada Rabu malam hingga Kamis, korban disebut sulit dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kampus, telepon genggam korban diduga diambil oleh pelaku. Namun, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Ahmad juga menyebut adanya perbedaan informasi mengenai waktu kejadian. Kabar yang beredar di masyarakat menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, sedangkan informasi yang diterima pihaknya dari pendamping kampus mengarah pada Rabu.

Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut perlu diklarifikasi melalui proses pemeriksaan resmi. Pihak MA tidak memiliki informasi langsung yang cukup untuk memastikan waktu maupun rangkaian kejadian.

Kampus Lakukan Tabayun dan Berikan Pendampingan

Ahmad mengatakan, pihak UIN KHAS Jember sebelumnya telah mendatangi MA untuk melakukan klarifikasi atau tabayun setelah muncul informasi yang mengaitkan lembaga tersebut dengan dugaan tindak pidana.

Menurut dia, pihak kampus masih menangani persoalan tersebut melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember.

Ia menambahkan, sejak awal pihak MA telah menyarankan mahasiswa peserta PLP agar mempertimbangkan tempat tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Namun, sejumlah mahasiswa disebut memilih tempat tinggal lain berdasarkan pertimbangan masing-masing.

Melalui klarifikasi tersebut, Ahmad berharap masyarakat dapat membedakan lembaga tempat korban menjalani praktik dengan pihak lain yang disebut berkaitan dengan tempat tinggal korban.

Baca juga: Ancaman Longsor Bayangi Desa Darungan Jember, Retakan Tanah Memanjang 30 Meter hingga Dekati Rumah Warga

Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi UIN KHAS Jember saat menjalani PLP di wilayah Kecamatan Ambulu telah dilaporkan secara resmi ke Polres Jember.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi tersebut.

Sebagai bagian dari penanganan awal, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSD dr. Soebandi Jember.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Unit Identifikasi, Resmob, personel piket Satreskrim Polres Jember, serta Unit Reskrim Polsek Ambulu untuk mendukung penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

“Untuk saat ini proses perkara masih dalam tahapan penyelidikan,” kata Alfan.

Selain penanganan oleh kepolisian, LKBHI UIN KHAS Jember turut memberikan pendampingan hukum kepada korban. Pihak kampus juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk membantu korban menghadapi proses hukum.

Pendampingan tersebut mencakup dukungan psikologis dan upaya penyediaan tempat aman bagi korban. Dukungan ini melibatkan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN KHAS Jember serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember.

Tim pendamping juga berencana berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas perlindungan dan pemenuhan hak korban sesuai ketentuan hukum.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Karena itu, kronologi lengkap kejadian dan pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru