KLIKJATIM.Com | Jember – Dugaan penganiayaan terhadap siswa Sekolah Rakyat (SR) Jember yang diduga melibatkan dua oknum mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) RI menjadi perhatian Komisi D DPRD Jember. Peristiwa tersebut disebut bermula dari temuan sebungkus rokok yang tersisa satu batang dan berujung pada empat siswa meninggalkan asrama karena merasa takut.
Komisi D DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SR Jember, Selasa (27/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, para legislator menggali kronologi kejadian, penanganan terhadap siswa yang diduga menjadi korban, hingga mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan sekolah berasrama itu.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Rambipuji Jember, Perkakas Hangus Al Quran Selamat dari Api
Anggota Komisi D DPRD Jember, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima dewan, dugaan penganiayaan bermula ketika seorang mahasiswa mendapati siswa jenjang SMA berinisial H membawa sebungkus rokok dengan sisa satu batang.
H kemudian diduga dibawa dengan cara dipiting menuju tempat tinggal mahasiswa di lingkungan SR Jember. Siswa tersebut selanjutnya diminta memanggil dua temannya yang masing-masing berinisial S dan P.
Menurut Birbik, ketiga siswa itu kemudian dibawa oleh dua mahasiswa ke area sekolah yang minim penerangan dan tidak terjangkau kamera pengawas atau CCTV.
“Berdasarkan keterangan korban yang kami terima, terjadi pemukulan di bagian kepala dan dada, serta tendangan ke bagian perut,” kata Birbik saat menjelaskan hasil sidak.
Seorang siswa lain yang berada di lokasi juga disebut mengalami pemukulan setelah berusaha membela temannya. Siswa tersebut turut menjadi saksi dalam peristiwa yang kini menjadi perhatian DPRD Jember dan kepolisian.
Meski demikian, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan yang diterima anggota dewan. Dugaan penganiayaan dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Empat Siswa Tinggalkan Asrama
Dugaan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan terkait keselamatan siswa, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis mereka. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi D DPRD Jember, empat siswa meninggalkan asrama pada malam hari setelah kejadian.
Pengelola asrama mengetahui ketidakhadiran mereka saat melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pencarian, keempat siswa tersebut ditemukan di wilayah Ajung.
Mereka disebut sempat menolak kembali ke asrama karena merasa takut. Pengelola kemudian membawa mereka ke rumah wali asrama untuk sementara waktu.
Birbik, legislator Partai Golkar, mengatakan pihaknya juga menerima keterangan mengenai adanya tanda lebam pada tubuh beberapa siswa yang diduga menjadi korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jember oleh paman salah satu siswa. Penanganan perkara kini berada dalam proses hukum di kepolisian.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan yang mencuat sekaligus memastikan penanganan terhadap siswa berjalan dengan baik.
Menurut dia, Dinas Pendidikan dan pihak SR Jember telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Sementara itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut masih berjalan di Polres Jember.
Khoris menegaskan, lingkungan sekolah harus memberikan rasa aman bagi seluruh siswa, terlebih SR menerapkan sistem pendidikan berasrama dengan aktivitas harian yang berlangsung sejak dini hari hingga malam.
“Siapa pun yang bertugas mengajar atau mendampingi siswa harus memenuhi persyaratan khusus dan memahami karakter anak. Pendamping harus mampu membuat anak merasa aman dan nyaman. Kekerasan tidak boleh terulang, baik di Sekolah Rakyat maupun lembaga pendidikan lainnya,” ujarnya.
DPRD Evaluasi Pengawasan dan Pendampingan Siswa
Selain menggali kronologi dugaan penganiayaan, Komisi D DPRD Jember turut menyoroti penugasan mahasiswa Unhan RI di SR Jember.
Birbik menyebut terdapat tujuh mahasiswa yang menjalankan tugas di sekolah tersebut, terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Mereka diketahui telah bertugas selama kurang lebih dua minggu.
Setelah dugaan kekerasan mencuat, dua mahasiswa yang diduga terlibat disebut telah dihentikan dari tugasnya di SR Jember.
Komisi D juga menerima informasi mengenai dua kali mediasi yang dilakukan terkait persoalan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan kepada dewan, dalam mediasi kedua, pihak yang diduga terlibat akhirnya mengakui adanya pemukulan.
Namun, keterangan mengenai mediasi tersebut masih berdasarkan informasi yang diterima DPRD dan tidak menggantikan proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Baca juga: Pria Bertato Tewas Tertemper KA Usai Nonton Sound Horeg di Jember
Dewan meminta penanganan kasus tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan yang telah terjadi, tetapi juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan pendampingan siswa.
Salah satu rekomendasi yang disoroti ialah penambahan CCTV di sejumlah titik yang belum terjangkau kamera pengawas. Area dengan penerangan minim dan tanpa CCTV menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan lokasi dugaan penganiayaan.
Khoris mengatakan pihak sekolah telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Evaluasi juga dinilai perlu dilakukan terhadap persyaratan bagi pihak luar yang menjalankan praktik, mengajar, atau mendampingi siswa di lingkungan sekolah.
Berdasarkan data yang disampaikan saat sidak, SR Jember memiliki 109 siswa jenjang SD, 139 siswa SMP, dan 84 siswa SMA.
Khoris, legislator asal PKB, menambahkan bahwa empat siswa yang sebelumnya meninggalkan asrama telah kembali mengikuti kegiatan belajar. Pendampingan psikologis juga disebut telah dilakukan, sementara proses hukum tetap berjalan.
Ia mengingatkan bahwa penegakan kedisiplinan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan fisik terhadap siswa. Penanganan pelanggaran tata tertib harus dilakukan melalui pendekatan yang tepat, manusiawi, dan sesuai dengan karakter anak.
Wartawan Kesulitan Konfirmasi kepada Pengelola SR Jember
Di tengah sidak yang membahas dugaan penganiayaan dan evaluasi sistem pengawasan sekolah, upaya wartawan meminta konfirmasi kepada pengelola SR Jember juga mengalami kendala.
Sejumlah wartawan media arus utama yang meliput kegiatan tersebut tidak memperoleh keterangan langsung dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Administrasi SR Jember, Andika. Sementara itu, Kepala SR Jember, Kartika Sari Dewi, diketahui sedang menjalankan tugas luar saat sidak berlangsung.
Andika menyampaikan bahwa wartawan yang hendak masuk ke lingkungan sekolah harus menggunakan kartu identitas yang disediakan oleh petugas keamanan SR Jember.
“Jadi, untuk masuk di sini harus ada ID card dari satpam, bukan ID card itu (ID card media),” ujar Andika.
Persyaratan tersebut menjadi kendala bagi wartawan yang hendak meminta keterangan, meskipun mereka telah membawa kartu pers resmi dari media masing-masing dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Baca juga: Mahasiswi UIN KHAS Diduga Diperkosa Saat Tidur di Rumah Singgah PLP Ambulu Jember
Akibatnya, wartawan belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak pengelola mengenai kronologi kejadian berdasarkan versi sekolah, penanganan internal, maupun evaluasi terhadap mahasiswa yang menjalankan tugas pendampingan.
Salah satu wartawan yang meliput sidak, Febri Irawan, menyayangkan kendala dalam proses konfirmasi tersebut. Menurut dia, kartu identitas resmi dari media merupakan bagian dari identitas profesional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan telah membawa ID card resmi dari media masing-masing. Karena itu, kami menyayangkan penolakan konfirmasi hanya karena tidak memiliki kartu identitas dari pihak SR Jember,” kata Febri.
Wartawan media cetak tersebut menilai konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, terutama untuk pemberitaan mengenai dugaan kekerasan terhadap siswa yang membutuhkan penjelasan dari berbagai pihak.
Menurut Febri, kehadiran wartawan dalam sidak bersama Komisi D DPRD Jember semestinya dapat menjadi kesempatan bagi pengelola sekolah untuk menjelaskan langkah penanganan persoalan tersebut kepada publik.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan akses konfirmasi agar pemberitaan mengenai perkara yang masih berjalan dapat disajikan secara berimbang.
“Menurut saya, sikap enggan dikonfirmasi menunjukkan persoalan keterbukaan informasi dan menghambat upaya wartawan mencari informasi untuk kepentingan keberimbangan berita. Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.
Meski demikian, penolakan wawancara perlu dibedakan dari tindakan menghalangi kerja jurnalistik yang memiliki unsur dan ketentuan hukum tersendiri. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, wartawan tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, menghormati aturan akses yang sah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Hingga sidak berlangsung, keterangan langsung dari pengelola SR Jember mengenai kronologi dugaan penganiayaan tersebut belum diperoleh melalui upaya konfirmasi wartawan.
Komisi D DPRD Jember berharap evaluasi terhadap sistem pengawasan, persyaratan pendamping, dan penanganan siswa dapat memastikan SR menjadi lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke kepolisian perlu dikawal hingga diperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Editor : Abdul Aziz Qomar