Nekat Beroperasi Usai Ditertibkan, RPU Ilegal di Bratang Gede Surabaya Disegel

Reporter : Tsabit Mantovani
Satpol PP Surabaya saat menyegel rumah potong unggas (RPU) ilegal di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo

KLIKJATIM.Com | Surabaya  – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI menyegel rumah potong unggas (RPU) ilegal di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah usaha pemotongan unggas itu tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari petugas.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Khofifah dan Kapolda Jatim Bahas Keamanan & Investasi di Grahadi

Keberadaan RPU tersebut menuai keluhan warga karena aktivitas pemotongan unggas pada malam hingga dini hari menimbulkan kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan. Selain itu, kegiatan usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban dilakukan setelah menerima laporan warga bernama Saski melalui pesan langsung atau DM Instagram miliknya.

"Mbak Saski melaporkan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU). Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga," kata Eri, Sabtu (24/10/2026).

Pemkot Surabaya sebelumnya mendatangi lokasi pada Rabu (21/10) dan memasang stiker pelanggaran bangunan usaha. Pengelola juga diminta menghentikan seluruh aktivitas pemotongan unggas.

Namun, kegiatan di lokasi tersebut kembali berlangsung pada Kamis (22/10) malam. Upaya mediasi yang dilakukan saat itu tidak membuahkan hasil sehingga pemerintah kota memutuskan mengambil tindakan lebih tegas.

Pada Jumat (23/10), petugas gabungan dari Pemkot Surabaya, kepolisian, dan TNI kembali mendatangi lokasi untuk melakukan penyegelan dengan memasang kawat berduri dan garis kuning.

Eri menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan agar aktivitas pemotongan unggas tidak kembali beroperasi di kawasan permukiman.

"RPU nang Bratang Gede sudah disegel Satpol PP. Yang perlu dipahami bersama, secara aturan rumah potong itu tudak boleh di tengah permukiman warga. Titik. Saya juga sudah minta Kecamatan Wonokromo memantau terus dan didampingi warga sekitar, terutama pelapor," tegasnya.

Baca juga: PCX Kelap KELIP Hadir di Berbagai Kota, Pererat Persaudaraan Bikers Honda

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen perizinan usaha tersebut sudah tidak berlaku.

Menurut Nanik, surat rekomendasi dari DKPP Surabaya telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui. Dokumen yang dimiliki pengelola juga merupakan izin perdagangan, bukan izin untuk kegiatan pemotongan unggas.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas bagi usaha yang berada di tengah permukiman warga.

"Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas atau rumah potong hewan," tegas Irna.

Di sisi lain, Saski mengaku keluarganya selama ini kesulitan beristirahat akibat kebisingan dari kendaraan pengangkut, suara ayam, mesin, serta aktivitas pekerja pada malam hari.

Baca juga: Pemkot Surabaya Telusuri QR di Stan UMKM yang Tak Berfungsi sebagai Pembayaran

"Sampai kita itu enggak bisa tidur kalau malam. Karena sangat berisik dan pegawainya pun juga ramai banget suaranya," ungkap Saski.

Ia juga mengeluhkan kotoran ayam dan sampah yang ditemukan di sekitar rumahnya sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kebersihan lingkungan.

Saski mengapresiasi respons Pemkot Surabaya terhadap laporan yang disampaikannya. Ia berharap penyegelan tersebut dapat mengakhiri gangguan yang selama ini dirasakan keluarganya dan warga sekitar.

"Kita bersyukur terima kasih banyak sudah direspons seperti ini. Semoga selanjutnya ibu saya dan warga-warga (lain) juga bisa tenang, enggak ada lagi virus-virus," pungkasnya.

Pemkot Surabaya memastikan pemantauan di lokasi akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung dan menjaga kenyamanan warga di kawasan permukiman.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru