Polsek Semampir Ringkus Tiga Pengguna Sabu-Sabu

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tiga orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polsek Semampir, Polrestabes Surabaya, Selasa (26/5/2020). Ketiga pelaku masing-masing Leo (22) warga Ngagel, Wonokromo, Dwiyanto (21) warga Tambaksari, Guntur Baramana (18) warga Wonokromo.

[irp]

Baca juga: Gubernur dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026

"Mereka kami amankan setelah anggota memperoleh informasi bahwa ada beberapa orang sedang berkerumun di dalam rumah kos Jl Irawati Gg II Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, Surabaya dalam kondisi mencurigakan," kata Iptu Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir.

Baca juga: Rayakan May Day di Kantor Gubernur, Khofifah-Emil Guyur Ribuan Buruh Jatim dengan "Kado" Kebijakan Strategis

Polisi lalu mendatangi rumah kontrakan dan menemukan ada sedotan dan botol air mineral bekas. Awalnya polisi tidak curiga, namun setelah diperiksa botolnya di dalam ada serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku dan barang bukti lantas digelandang ke Mapolsek Semampir."Sedangkan barang bukti serbuk kristal dilakukan pengetesan guna mengecek kebenarannya apakah narkoba atau bukan. “Kalau tersangka kita lakukan tes urine dan kita periksa lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan benda kristal ternyata benar bahwa itu adalah narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kanit Reskrim.

[irp]

Baca juga: Jauh dari Kesan Anarkis, Pekerja PTPN I Regional 5 Pilih Istighosah dan Doa Bersama Peringati May Day 2026

Usai petugas mendapati kebenaran bahwa ada sabu di dalam botol. Ketiga pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan ketiga pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seaeorang. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain barang bukti di atas petugas juga mengamankan uang tunai Rp 150 ribu. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru