Polisi Usut Kasus Bullying Anak Disabilitas di Surabaya, Berikut Kronologinya

Reporter : Tsabit Mantovani
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan kronologis kejadian

KLIKJATIM.Com | Surabaya -Polrestabes Surabaya menyelidiki kasus meninggalnya anak disabilitas akibat tindakan pembulian. Dalam kasus ini, kepolisian mengantongi dua nama anak di bawah umur yang menjadi pelaku.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, dalam proses penyidikan pihaknya menggandeng sejumlah pihak seperti Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya DPPPA Surabaya. Hal ini dilakukan karena para pelaku yang masih berusia di bawah 12 tahun, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca juga: Gerindra Malang Proses Pemecatan Narkoboy Anggota DPRD

Berdasarkan hasil penyelidikan, Luthfie mengatakan, peristiwa itu berawal pada 12 September 2026. Saat itu, korban sedang bermain dan dihampiri dua anak yang diduga menjadi pelaku berinisial Upin dan Ipin.

Setelah itu, salah satu anak pelaku melakukan kekerasan yamg mengakibatkan meninggalnya anak korban. Setelah itu, kepolisian menerima laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di TKP.

"Kemudian mendatangi rumah sakit Eka Candrarini di mana anak korban sudah di bawa ke sana dan ternyata sudah meninggal dunia," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu 18 Oktober 2026.

Baca juga: Polisi Pastikan Ledakan Ruko San Antonio Pakuwon Surabaya Akibat Kebocoran Gas

Selanjutnya, kata Luthfie, kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk keluarga korban, keluarga pelaku dan pelaku yang didampingi DP3AK Surabaya. Kemudian pada dilakukan gelar penetapan anak untuk status dari kejadian tersebut.

Dari itu kemudian kepolisian melakukan pengambilan sampel darah dan lambung korban untuk pemeriksaan toksikologi oleh Tim Labfor Polda Jatim. Kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi salah satu pelaku yang hingga kini belum bisa diperiksa.

Baca juga: Ledakan Ruko San Antonio Mulyorejo, 5 Karyawan Luka Bakar dan 20 Ruko Rusak

"Terhadap anak Ipin, sementara masih dirawat oleh orang tuanya. Ini karena kami masih menunggu hasil peksos (pekerja sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan tes psikologi dari Labfor Polda Jatim," ujarnya.

Untuk saat ini, kedua anak pelaku tersebut tidak dalam tahanan namun dikembalikan kepada orang tua sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). "Artinya bahwa keberadaan anak itu itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam mereka menunggu rapat lanjutan yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama," katanya mengakhiri.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru