KLIKJATIM.Com | Malang - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang menyatakan anggota DPRD setempat berinisial UAM yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah diproses secara internal oleh Partai Gerindra.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengatakan, penanganan terhadap UAM kini berada di tingkat DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP Gerindra.
“Sekarang sudah ada di DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP,” kata Zia di Malang, Selasa.
UAM sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya bersama dua anggota DPRD lainnya, yakni ADR dari Kabupaten Banyuwangi dan ARR dari Kabupaten Situbondo. Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dalam perkara dugaan penggunaan narkoba.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan total delapan orang yang diduga mengonsumsi narkoba.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kader partai yang merupakan anggota DPRD dan diduga menggunakan narkoba.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut selanjutnya dikirimkan ke Mahkamah Partai DPP Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal partai. Kharisma menegaskan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat bagi kader Gerindra.
“Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” katanya.
Sementara itu, UAM, ADR, dan ARR telah menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Seorang pengusaha berinisial N juga menjalani proses rehabilitasi yang sama.
BNN Kabupaten Banyuwangi menerima pelimpahan empat orang tersebut pada Rabu (30/9) malam setelah Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur.
Asesmen dilakukan di BNN Kota Surabaya dan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut rehabilitasi terhadap keempat orang tersebut.
Editor : Ratno