klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kepala Sekolah MI di Lamongan Diduga Dianiaya Wali Murid Oknum TNI,

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Korban berinisial MR (pakai peci) saat melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom TNI Lamongan
Korban berinisial MR (pakai peci) saat melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom TNI Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berlanjut ke jalur hukum. Korban berinisial MR disebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom TNI Lamongan dengan didampingi pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihaknya membantu korban untuk membuat laporan ke institusi yang berwenang. Langkah tersebut dilakukan setelah korban meminta bantuan kepolisian.

"Nggeh mas benar, sebagai bentuk pelayanan kami ketika masyarakat meminta bantuan jadi kami ikut membantu mengantar korban membuat laporan ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan," ujar Hamzaid, Minggu (18/10/2026).

Dugaan penganiayaan ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah seorang guru mengunggah cerita mengenai insiden yang menimpa MR. Korban diduga dipukul oleh wali murid berinisial MS yang disebut-sebut merupakan anggota TNI.

Peristiwa itu diduga bermula dari persoalan siswa yang tidak mengenakan kaos kaki. Wali murid tersebut kemudian disebut mendatangi korban di lingkungan sekolah dan melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka pada wajah kepala sekolah.

Meski laporan telah disampaikan ke Subdenpom TNI Lamongan, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, anggota LPBH NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, menyatakan pihak pelapor masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik.

"Dari pihak pelapor masih fleksibel dan membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan apabila ada iktikad baik. Namun proses laporan di Denpom ini tetap kami masukkan demi kepastian hukum dan penanganan masalah ini," kata Nur Afid.

Pihak pelapor tetap menempuh jalur hukum untuk memastikan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun perkembangan lebih lanjut terkait laporan dugaan penganiayaan itu masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Editor :