klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Maling Besi Pembatas Jalan Kota Lama Surabaya Dibekuk Saat Kabur ke Bangkalan

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
NK (36), tersangka pencurian besi cor pembatas jalan atau bollard di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya
NK (36), tersangka pencurian besi cor pembatas jalan atau bollard di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pelarian NK (36), tersangka pencurian besi cor pembatas jalan atau bollard di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya, akhirnya berakhir. Setelah sempat melarikan diri ke Bangkalan, Madura, tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di indekosnya di Jalan Pesapen, Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditemukan, tersangka tengah beristirahat dengan alasan mengalami sakit pada bagian kaki.

"Pelaku kami amankan di indekosnya, saat itu pelaku sedang istirahat karena sakit kakinya. Kakinya kan sakit, jatuh, waktu dulu kami tangkap, dia kabur," kata Eko, Minggu (18/10/2026).

Eko menjelaskan, NK sempat melarikan diri ke Bangkalan setelah sebelumnya berhasil kabur dari kejaran petugas. Tersangka yang merupakan warga Bangkalan itu kemudian kembali ke indekosnya di Surabaya karena merasa situasi sudah aman.

Keberadaan NK akhirnya diketahui warga setempat yang kemudian melaporkannya kepada polisi. Petugas pun bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa memberikan kesempatan untuk kembali melarikan diri.

"Dia orang Bangkalan, Madura, jadi sempat lari ke Bangkalan, kemudian pulang kan. Dia ngiranya udah aman gitu," ujarnya.

NK diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan EP (50), tersangka yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian serupa. Keduanya diduga bekerja sama mencuri 14 buah bollard yang terpasang di kawasan Jalan Kembang Jepun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu melepas baut pengunci pembatas jalan, kemudian mendorong besi hingga terlepas menggunakan sejumlah peralatan, seperti obeng, palu, dan linggis.

Atas perbuatannya, NK dan EP dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. EP juga diketahui merupakan residivis yang sebelumnya kerap berurusan dengan kepolisian.

Sebelumnya, polisi mengungkap aksi pencurian bollard di kawasan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Dalam setiap aksinya, kedua pelaku membawa satu hingga dua potong besi pembatas jalan.

Akibat pencurian tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp 22 juta. Kasus ini terungkap setelah pihak kelurahan melaporkan hilangnya sejumlah besi pembatas jalan yang terjadi berulang kali.

Eko menyebut, pihaknya bersama kecamatan telah melakukan patroli gabungan untuk mencegah pencurian. Namun, para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat patroli bergeser dari lokasi.

"Jadi, kami mendapat laporan dari pihak kelurahan, besinya ini sering hilang. Kita patroli gabungan sama kecamatan, tapi kalau kita geser, kita lengah, ya itu dicuri lagi. Karena mereka tahu kita, mereka tinggalnya itu di pinggir-pinggir kali," beber Eko.

Sementara itu, EP lebih dahulu diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan tersebut menjadi titik awal terungkapnya aksi pencurian bollard yang selama ini meresahkan warga.

Polisi sebelumnya telah mendeteksi pergerakan kedua pelaku saat menjalankan aksi pencurian pertama sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, keduanya kembali mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengambil besi pembatas jalan lainnya.

"Petugas di lapangan sebenarnya sudah mendeteksi pergerakan mereka saat pencurian pertama sekitar pukul 01.00 WIB. Ternyata mereka kembali lagi ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengambil besi lainnya," pungkasnya.

Editor :