klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Permudah Akses WLKP, Kemnaker Sediakan Tiga Layanan Bantuan untuk Perusahaan

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya.

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran layanan bantuan bagi perusahaan yang menghadapi kendala dalam proses pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring (online). Langkah ini dihadirkan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib, transparan, dan tepat waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa penyediaan pusat bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pendampingan teknis kepada dunia usaha.

"Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP," ujar Ismail Pakaya di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Untuk mengurai kendala teknis maupun administratif, perusahaan dapat memanfaatkan tiga fasilitas bantuan resmi berikut:

  • Surel (Email) Pengaduan: Perusahaan dapat mengirimkan laporan kendala secara tertulis melalui alamat resmi [email protected].
  • Konsultasi Tatap Muka (Layanan Fisik): Layanan konsultasi langsung tersedia di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jakarta, atau melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi sesuai domisili perusahaan.
  • Panduan Mandiri Daring: Akses petunjuk teknis dan tata cara penyampaian laporan WLKP lengkap dapat dipelajari secara mandiri melalui tautan resmi [https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46
  • (https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46).

Ismail menegaskan bahwa pelaporan WLKP memiliki peran yang amat krusial dalam mendukung pemetaan potensi ketenagakerjaan, perencanaan kebijakan, hingga penguatan perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

"WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala," pungkas Ismail.

Melalui kemudahan fasilitas bantuan ini, Kemnaker berharap seluruh perusahaan di Indonesia dapat menuntaskan kewajiban WLKP tepat waktu demi mewujudkan basis data ketenagakerjaan nasional yang akurat dan terintegrasi

Editor :