Sempat Bebas Sejak Agustus 2025

Terpidana Perkosaan Santriwati Mas Bechi Kembali Masuk Penjara Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

Reporter : Tsabit Mantovani
Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang

KLIKJATIM.Com | Surabaya — Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di Jombang itu harus kembali menjalani masa pidananya setelah Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya dicabut.

Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan, SK pencabutan tersebut telah diterima pihaknya melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026).

Bechi kemudian menerima langsung SK tersebut saat menjalani wajib lapor pada Kamis hari ini.

Tak berhenti di situ. Setelah SK disampaikan, petugas Bapas langsung mengantar Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang.

“Pada hari ini yang bersangkutan atas nama Bechi melakukan wajib lapor sekaligus disampaikannya SK itu secara persuasif, dan hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang,” kata Fathorrosi.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan Bechi telah kembali masuk lapas sekitar pukul 11.25 WIB.

Bechi disebut bersikap kooperatif selama proses pengembalian. Petugas Bapas dan Lapas mengawal hingga yang bersangkutan masuk ke dalam lapas.

“Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif tadi masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB tadi siang,” ujar Christo.

Meski sebelumnya pernah menjadi warga binaan di lapas tersebut, Bechi tetap menjalani proses administrasi ulang. Petugas kembali melakukan pengambilan sidik jari dan memperbarui data pemasyarakatan.

Setelah seluruh proses awal selesai, Bechi ditempatkan di sel khusus.

Christo mengatakan keputusan tersebut diambil karena kasus Bechi masih mendapat perhatian besar dari masyarakat.

“Kami akan ke pengamanan khusus dulu, karena ini kan agak sedikit menarik perhatian masyarakat ya. Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu,” katanya.

Baca juga: 341 Napi Lapas Blitar Terima Remisi Kemerdekaan RI

Bebas Sejak Agustus 2025
Sebelum kembali ke balik jeruji, Bechi telah lebih dulu menikmati program integrasi berupa pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.

Bechi merupakan terpidana yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022.

Pembebasan bersyarat diberikan setelah Bechi dinilai memenuhi persyaratan pemasyarakatan, termasuk telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan.

Perhitungan dua pertiga masa hukuman disebut jatuh pada 2025 setelah memperhitungkan sejumlah remisi yang diterima Bechi, termasuk remisi keagamaan dan remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Namun, program pembebasan bersyarat tersebut kini dicabut. Bechi pun harus kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang.

Kasus yang Membawa Bechi ke Penjara
Kasus Bechi bermula dari laporan seorang santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Bechi dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Saat itu, ia diketahui berstatus sebagai guru sekaligus wakil rektor di lingkungan pesantren.

Baca juga: Tahun Ini Kemenimipas Buka 405 Formasi Taruna/Taruni Poltekimipas

Perkara tersebut mencuat setelah korban melapor kepada Polres Jombang. Polisi kemudian menetapkan Bechi sebagai tersangka pada 2020 setelah sebelumnya beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Proses penangkapan Bechi pada Juli 2022 berlangsung tegang. Aparat kepolisian harus mengepung lingkungan pesantren selama berjam-jam setelah sejumlah orang mengadang petugas.

Setelah proses panjang, Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis malam, 7 Juli 2022. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur dengan pengawalan ketat.

Perkara tersebut berlanjut ke meja hijau PN Surabaya. Pada 17 November 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi.

Hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kini, setelah SK pembebasannya dicabut, Bechi kembali berada di balik tembok Lapas Kelas I Malang.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru