KLIKJATIM.Com | Probolinggo -Polisi menangkap seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Probolinggo. Tersangka, Muhammad Nurhapi (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diamankan terkait pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.
Tak hanya mengungkap kasus tersebut, polisi juga menyebut Nurhapi diduga terlibat dalam aksi curanmor di lima lokasi lainnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 36 Aksi Pencurian, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat itu, korban datang ke sebuah toko kelontong bersama kedua anaknya menggunakan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019. Motor tersebut diparkir di depan toko, sementara korban masuk untuk membeli sandal.
“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV, dua pria berboncengan menggunakan Honda Scoopy warna merah datang dari arah timur. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengambil Yamaha NMAX milik korban yang kuncinya masih berada di dashboard.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Muhammad Nurhapi ditangkap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Baca juga: Kawanan Curanmor 11 TKP Dibekuk Jatanras Polda Jatim
Selain motor, polisi turut menyita satu helm warna merah hitam, dokumen kendaraan, serta surat keterangan leasing.
Diduga Terlibat Lima Kasus Lain
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik mendapatkan informasi bahwa Muhammad Nurhapi diduga terlibat dalam aksi curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, diperoleh informasi bahwa pelaku ini juga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di lima TKP lain,” ujar Zainullah.
Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran tersangka sekaligus mengungkap lokasi dan rangkaian aksi pencurian lainnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Ungkap Pencurian Motor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Nurhapi diketahui berstatus sebagai perangkat desa. Meski demikian, polisi masih mendalami apakah status pekerjaannya tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Sulaiman alias Akun, masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainullah.
Editor : Ratno