Kasus Penipuan Rp200 Juta, Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep dan Buka Ruang RJ

Reporter : Hendra
Sulton Amrilladzi dari LBH A Quality Law Firm

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penangkapan MF (35), tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp200 juta, mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban. 


Meski proses hukum tetap berjalan, pihak korban masih membuka ruang penyelesaian secara manusiawi apabila ada iktikad baik dari pihak tersangka.

Baca juga: Siswa Ungkap Dugaan Pelecehan Guru di Kangean Sumenep, Polisi Minta Laporan Baru


MF sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak hadir saat proses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.


Tersangka akhirnya diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menangkap MF di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, saat mengendarai Toyota Kijang Innova.


Sebelum ditangkap, tersangka dibuntuti anggota Resmob sejak wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan. Setelah diamankan, MF dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses tahap II.


Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik langsung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum setelah tersangka berhasil diamankan.


“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kompol Bambang, Selasa (6/10).


Penangkapan tersebut kemudian mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban. Sulton Amrilladzi dari LBH A Quality Law Firm mengatakan, pihaknya telah mengikuti perkara tersebut sejak awal dan terus berkoordinasi dengan penyidik Unit Pidum.


“Alhmdulillah, kami sangat mengapresiasi kinerja dari pihak Polresta Sumenep telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Adi di Mapolresta Sumenep, Madura.


Menurutnya, keberhasilan polisi mengamankan MF menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah bergulir sejak 2023.


“Kami selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi kinerja Polresta Sumenep, yang mana kasus penipuan Rp200 juta yang tersangkanya sempat buron akhirnya ditangkap,” ujarnya.


Adi mengatakan, pihaknya masih akan melihat perkembangan perkara setelah tersangka diamankan. Termasuk, menyampaikan apa yang menjadi aspirasi keluarga tersangka kepada korban.


“Intinya, apa yang disampaikan oleh pihak keluarga tersangka nanti akan kita sampaikan kepada klien kita. Nanti, kita liat perkembangannya seperti apa,” tuturnya.


Di titik inilah, pihak kuasa hukum korban memilih tidak menutup seluruh pintu penyelesaian. Mereka masih membuka kemungkinan restorative justice sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan terdapat kesungguhan dari pihak tersangka.


Adi menyebut, persoalan tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

Baca juga: Pedagang Berjualan di Luar Area Pasar, Target Retribusi Sumenep Rp2,9 Miliar Terancam Tak Maksimal


“Saat mediasi yang hadir itu di sana semua pihak keluarga pelaku. Kami berharap persoalan yang seperti ini tidak terjadi lagi di masyarakat luas,” katanya.


Hal serupa disampaikan Hodaivi, tim LBH A Quality Law Firm. Menurutnya, sejak awal pihak korban sebenarnya tidak menghendaki persoalan tersebut berujung pada proses pidana.


“Jadi sebelumnya, kami dari kuasa hukum korban tidak ingin hal ini sampai ke proses hukum tapi lebih kepada restorative justice. Tujuannya, agar masyarakat tidak terjerumus kepada persoalan-persoalan pidana,” kata Hodaivi.


Ia menilai persoalan semacam ini sebetulnya masih bisa dicegah apabila sejak awal para pihak mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.


“Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan itu bisa dicegah di awal. Artinya agar tidak menjadi proses hukum yang lebih rumit lagi,” ujarnya.


Namun, ketika proses hukum sudah berjalan dan tersangka sempat tidak kooperatif hingga masuk DPO, seluruh tahapan yang ditempuh aparat tetap harus dihormati.


Hodaivi juga mengingatkan masyarakat Sumenep agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama yang melibatkan penyerahan uang dalam jumlah besar.


“Tetapi, khusus bagi masyarakat Sumenep tetap selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan yang berujung ke dalam penggelapan,” katanya.

Baca juga: Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus Rp200 Juta Ditangkap di Bluto Sumenep


Menurut dia, pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum. Tetapi, hukum juga tidak harus menghilangkan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian sebuah persoalan.


“Dari kita itu sebenarnya terbuka, menyelesaikan masalah ini bisa melalui restorative justice atau dengan cara lainnya,” katanya.


Ia menegaskan, ruang tersebut akan tetap terbuka apabila pihak tersangka menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan.


“Kami akan terus mengedepankan hati nurani dan kredibilitas dalam menjunjung tinggi proses hukum,” tegasnya.


“Intinya, kalau pihak pelaku punya iktikad baik maka kami akan mengedepankan hati nurani, karena kita juga sama-sama manusia,” pungkas Hodaivi menambahkan.


Dalam perkara ini, MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Sementara itu, nilai kerugian korban dalam perkara tersebut mencapai Rp200 juta.

 

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru