KLIKJATIM.Com | Sumenep - Ketakutan masih membayangi sejumlah siswa yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh seorang guru SD berinisial MR di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.
Bahkan, sebagian korban disebut harus memastikan lebih dulu keberadaan MR sebelum berani keluar rumah.
Baca juga: Pedagang Berjualan di Luar Area Pasar, Target Retribusi Sumenep Rp2,9 Miliar Terancam Tak Maksimal
Kondisi tersebut terungkap setelah jumlah siswa yang mengaku mengalami dugaan tindakan asusila bertambah.
Semula kasus ini mencuat dari satu laporan, namun kini ada delapan orang yang mengaku pernah mengalami tindakan tidak pantas dari MR.
Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal mengatakan, tujuh orang lainnya telah memberikan keterangan terkait pengalaman yang mereka alami.
“Tujuh orang korban baru mengaku bahwa pernah berusaha dicabuli oleh MR. Jadi, sudah 8 orang yang mengaku dan sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor,” ucapnya, Selasa (6/10).
Menurut Syaifur, pengalaman para korban tidak seluruhnya sama. Dua orang diduga mengalami kontak fisik, sedangkan enam lainnya disebut mengalami dugaan pencabulan dalam bentuk nonfisik.
“Dua dari 8 orang itu pencabulan atau pelecehan fisik. Sedangkan enam lainnya diduga tindak pidana pencabulan nonfisik,” imbuhnya.
Salah satu korban, kata Syaifur, bahkan disebut sempat berada dalam situasi ketika MR diduga hendak melakukan pemerkosaan. Upaya itu disebut tidak berlanjut setelah korban melakukan perlawanan.
Selain itu, terdapat dugaan tindakan fisik lainnya. Syaifur menyebut salah seorang korban mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh tertentu.
“Korban pencabulan fisik yang lain di antaranya, diremas bokongnya dua kali dan ditanyakan terkait organ vital di tubuh korban,” bebernya.
Dugaan tindakan terhadap korban lainnya disebut berlangsung dengan cara yang berbeda. Syaifur mengungkapkan, MR diduga menggunakan sesi wawancara secara pribadi untuk mengarahkan pembicaraan ke pertanyaan yang bersifat intim.
“Ada salah seorang korban yang diwawancarai individu kemudian ditanyakan tentang hal intim. Korban dibawa ke ruang kelas, pintu dan gorden kelas ditutup sehingga tidak ada yang melihat. Terduga pelaku lalu menanyakan hal-hal intim bahkan sampai menyuruh buka baju,” paparnya.
Baca juga: Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus Rp200 Juta Ditangkap di Bluto Sumenep
Situasi tersebut, menurut Syaifur, meninggalkan tekanan psikologis bagi para korban. Rasa takut bahkan masih muncul ketika mereka hendak melakukan aktivitas sehari-hari.
“Sampai saat ini korban takut bertemu pelaku. Bahkan, kalau korban mau keluar rumah pasti bertanya apakah ada MR atau tidak,” ujarnya.
Syaifur menyebut, dugaan perbuatan tersebut bukan baru terjadi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan tindakan itu disebut berlangsung sejak 2022.
Dari delapan korban yang disebut, lima di antaranya kini duduk di kelas X SMA. Sementara tiga lainnya masih menjadi siswa kelas I SMP.
Ada alasan yang membuat sebagian korban baru berani berbicara setelah perkara mencuat. Selain hubungan guru dan siswa, mereka disebut khawatir dengan persoalan ijazah.
“Tujuh korban baru mengaku karena ada rasa khawatir diancam ijazahnya tidak akan diberikan. Selain itu, karena relasi kuasa antara guru dan siswa. Jadi, korban itu merasa takut menjelekkan gurunya ke orang lain,” tambahnya.
Meski jumlah korban yang mengaku bertambah, tujuh orang tersebut belum dimasukkan sebagai pelapor baru dalam perkara yang telah dilaporkan ke Polsek Kangean.
Baca juga: Pelajar Sumenep Dikasih Ruang Bicara Lewat Surat untuk Bupati
“Jadi tujuh orang itu sebagai saksi atas pelaporan sebelumnya. Karena, pelaporannya hanya dicukupkan ke satu orang,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap MR tetap berjalan. Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, menyampaikan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah berada di Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kendati demikian, kepolisian memberikan penjelasan mengenai posisi tujuh orang yang belakangan turut mengaku sebagai korban.
Polisi menyebut mereka belum dapat langsung ditempatkan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan pada 23 September 2026. Sebab, perkara awal hanya berkaitan dengan satu korban dan satu orang saksi yang merupakan teman korban.
“Jadi, tujuh korban yang mengaku dilecehkan itu tidak bisa dijadikan saksi dalam perkara ini. Kalau memang ada korban lain atau merasa dilecehkan, silakan buatkan laporan ke Polsek Kangean,” pungkasnya.
Editor : Wahyudi