KLIKJATIM.Com | Sumenep – Keluarga bocah berusia empat tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, menagih janji pihak kepolisian untuk memproses penanganan perkara ke tingkat kejaksaan. Ayah korban berinisial S berharap proses penyidikan yang telah bergulir sejak penetapan tersangka tidak berlarut-larut.
S menyambut baik rencana Satreskrim Polresta Sumenep yang menargetkan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada pekan depan.
Harapan keluarga menguat setelah penyidik memastikan berkas perkara kini hanya menyisakan satu item teknis kelengkapan sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, menegaskan bahwa tim penyidik sedang menyelesaikan poin kekurangan terakhir tersebut agar pelimpahan tahap awal berjalan mulus.
"Kami masih melengkapi berkasnya. Sisa satu item dari berkas itu yang harus dilengkapi. Saya sudah sampaikan ke personel agar pekan depan harus dilakukan Tahap I pengiriman berkas ke kejaksaan, karena tinggal satu item yang belum selesai dan itu tinggal dibuatkan," ujar Kompol Bambang Tri Sutrisno.
Baca juga: Influenza A Menyebar Cepat, Sumenep Fokus Lindungi Anak
Perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ini sebelumnya telah melalui tahapan gelar perkara secara intensif. Polisi menetapkan terduga pelaku berinisial MH sebagai tersangka sejak 31 Agustus 2026 lalu.
Bagi pihak keluarga korban, percepatan pemberkasan menjadi penentu utama agar proses hukum segera berlanjut ke persidangan guna meraih keadilan bagi sang buah hati.
Baca juga: Empat Bulan Kekeringan, Warga Langsar Sumenep Harus Sisihkan Uang untuk Beli Air
S secara terbuka meminta kepolisian benar-benar merealisasikan janji pelimpahan berkas tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik.
"Saya bersyukur jika pekan depan sudah bisa diserahkan ke kejaksaan. Semoga saja itu benar dan polisi tidak hanya omong kosong," harap S.
Editor : Fatih