Mantan Kadis PUPR Mojokerto Terima Fee Rp 1,1 M

klikjatim.com
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin terungkap aliran fee yang diterima. Menurut JPU KPK, terdakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar di beberapa lokasi penerimaan.

[irp]

Baca juga: Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan

Dalam sidang online, pekan lalu, PN Tipikor Surabaya membeberkan lokasi penerimaan fee proyek di antaranya mulai dari Dinas PUPR, Jl Raden Wijaya, Kota Mojokerto. kemudian Hotel B Fashion Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Selanjutnya, penerimaan kedua terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto, kantor Bupati Mojokerto, sekitar KFC dekat dealer Ford Surabaya, Pendapa Kabupaten Mojokerto, dan Restaurant Club House Taman Dayu Golf and Resort di Pandaan, Pasuruan.

Selain membeber lokasi penerimaan gratifikasi, KPK juga mengungkap bahwa keterlibatan pihak lain. Mantan kepala dinas pendidikan (Dispendik) ini akan didakwa telah bersama-sama dengan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu di Mojokerto, Wujudkan Permukiman Sehat dan Nyaman Bagi Warga

Zaenal dianggap bersalah lantaran statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) diduga telah menerima gratifikasi dan menyalahgunakan wewenangnya. KPK telah menunjuk jaksa penuntut umumnya Arif Suhermanto.

[irp]

Sebelumnya, Arif merupakan JPU KPK sukses menyeret MKP divonis selama 8 tahun. Sementara itu, meski telah membeber lokasi penerimaan gratifikasi, namun Pengadilan Tipikor, Surabaya belum mempublikasikan majelis hakim yang akan mengadili Zaenal selama proses persidangan yang akan dimulai 4 Juni nanti.

Baca juga: Bersiap Ikuti “CRF TRAIL ADVENTURE EAST JAVA SERIES 2025” di Trawas!

Bersamaan dengan berkas Zaenal, jaksa KPK juga melimpahkan 4 berkas tersangka lain dugaan korupsi di Sidoarjo. Yakni, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM Sidoarjo yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Berkas empat terdakwa perkara suap sejumlah pekerjaan proyek di Kabupaten Sidoarjo itu merupakan rangkaian dari dua terdakwa kontraktor Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Keduanya terdakwa yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,675 miliar kepada pejabat yang saat ini perkaranya baru dilimpahkan JPU KPK. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru