KLIKJATIM.Com | Situbondo -Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, mengintensifkan langkah pencegahan judi online dengan melakukan patroli ke tempat pusat aktivitas warga dan membagikan brosur imbauan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, Polisi tidak hanya gencar melakukan penindakan hukum, tapi juga ikut aktif membentengi masyarakat dari ancaman kesulitan ekonomi dan jerat pidana akibat perjudian online.
Baca juga: Bukan Sekali, 2 Pemuda Tuban Ternyata Bobol 13 Sekolah demi Biayai Judol
"Kami membagikan brosur tentang bahaya judi online sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan transaksi judi online," ujar Selimat Akmal, Rabu, 30 September 2026.
Selimat berharap, masyarakat memahami risiko kecanduan judi online (judol) yang dapat menghancurkan kondisi finansial keluarga, memicu konflik sosial, hingga merusak masa depan serta memicu aksi kriminalitas.
"Edukasi tatap muka ini menjadi salah satu langkah proaktif kami agar warga memiliki daya tangkal serta tidak tergiur oleh promosi manipulatif situs judi," ucapnya.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Situbondo Berhasil Ditemukan Satpol Air Polres Situbondo
Dalam brosur yang dibagikan, petugas juga mencantumkan pasal-pasal pidana guna mengingatkan warga bahwa pelaku maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian dapat diancam sanksi hukum yang berat.
Warga yang menerima brosur menyambut positif pendekatan edukatif jajaran Satreskrim dan berkomitmen untuk ikut menjaga lingkungan serta keluarga mereka dari bahaya perjudian digital.
Baca juga: Pria Lansia Diamankan Satres PPA Polres Situbondo Karena Pencabulan
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi atau aktivitas judi online di sekitarnya melalui layanan darurat Call Center Polri 110 atau memanfaatkan aplikasi Super Apps Polri.
"Segera laporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas judi online, melalui layanan darurat Call Center Polri 110, layanan ini gratis," tegasnya.
Editor : Ratno