Karyawan SPPG Pencuri Migor Diringkus Polsek Sawahan Surabaya

Reporter : Muhammad Nurkholis
Aksi pencurian minyak goreng oleh karyawan SPPG terekam kamera pengawas

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - Aksi penggelapan yang dilakukan seorang pegawai Dapur SPPG di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, berinisial H, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia ditangkap diduga melakukan penggelapan sisa minyak penggorengan di tempat ia bekerja.

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pengelola SPPG. Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditambah barang bukti CCTV didapati bahwa penggelapan dilakukan oleh pelaku H.

Baca juga: Buka FESyar Jawa 2026 Bareng Gubernur BI, Gubernur Khofifah Dorong Ekosistem Halal Jatim Tembus Pasar Global

"Setelah itu saya minta saya melakukan penyelidikan menggunakan CCTV yang ada di SPPG. Ternyata di situ jelas gambarnya, hari, tanggal, jamnya itu jelas bahwa salah satu karyawannya melakukan proses pengambilan," kata Muljono, Sabtu 26 September 2026.

Dalam video CCTV, kata Muljono, pelaku terlihat membawa jirigen berisi sisa minya goreng dalam plastik berwarna hitam. Setelah itu, pelaku kemudian membawa plastik tersebut tempat aman di luar gedung SPPG.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Logistik, TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman Bagi Pengemudi Truk

Selanjutnya, barang tersebut diangkut lagi untuk dijual kepada orang lain. Dari beberapa kali aksi, diketahui pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp1,2 juta.

"Uang tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya," ujar Muljono.

Baca juga: 25 Tahun, Nyana Vaddhano Jadi Doktor Termuda dalam Sejarah UKWMS

Muljono mengatakan, penggelapan bisa dilakukan karena H merupakan koki di dapur SPPG tersebut. Berdasar dari hasil penyidikan pelaku sudah lima kali melakukan aksi tersebut.

Atas tindakannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 junto pasal 126 KUHP. Pelaku juga sudah diamankan untuk proses hukum lebh lanjut.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru