KLIKJATIM.Com | Lamongan — Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan desa menuju transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang berlangsung di Aula Gajah Mada Pemkab Lamongan, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes), menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, forum ini sangat strategis untuk memperluas wawasan sekaligus mempertegas komitmen jajaran pemerintah desa agar akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) terus meningkat.
Pak Yes memaparkan bahwa pada tahun 2026, kemandirian desa di Kabupaten Lamongan mengalami lompatan signifikan. Dari total 462 desa, sebanyak 304 desa kini berstatus Mandiri dan 158 desa berstatus Maju, serta sudah tidak ada lagi desa berstatus Berkembang. Peningkatan status desa ini berbanding lurus dengan besarnya kewenangan dan sumber daya yang dikelola.
"Tahun 2026 ini pagu alokasi DD sebesar Rp146.631.158.000, kalau dibandingkan dua tahun sebelumnya ini mengalami penurunan. Dengan dukungan yang semakin terbatas ini, kita harus mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya, sekaligus terus mendorong agar inovasi yang dilakukan oleh desa bisa memberikan manfaat dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas," tegas Pak Yes.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin, memaparkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025.
Fokus alokasi tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program desa tangguh bencana, sektor kesehatan dan penanganan stunting, Koperasi Desa Merah Putih, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas melalui musyawarah desa.
"Dana desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari Pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa. Pengawasan keuangan Dana Desa ini sangat penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas," jelas Yuan Chandra.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh jajaran kepala desa dan perangkat daerah ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Thoriq Majiddanor.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPK RI, dan DPR RI, pengelolaan anggaran di tingkat desa diharapkan dapat berjalan tepat sasaran serta membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Editor : Fatih