DPRD Gresik Soroti Pengelolaan APBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,6 Triliun

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Gresik dan Pimpinan DPRD menandatangani kesepakatan postur Perubahan APBD 2026. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik meminta Pemerintah Kabupaten Gresik lebih cermat dalam mengelola anggaran setelah perubahan postur APBD 2026 disepakati dalam rapat paripurna, Kamis (24/9/2026).

Catatan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik saat membacakan laporan sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Baca juga: Belanja Infrastruktur Belum Capai 40 Persen, Fraksi Gerindra Beri Catatan Ranperda P-APBD Gresik

Anggota Banggar DPRD Gresik, M. Zaifudin, mengatakan hasil finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan sejumlah perubahan pada struktur APBD 2026.

Pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp3,161 triliun. Nilai tersebut turun Rp213,419 miliar dibandingkan APBD murni yang mencapai Rp3,374 triliun.

Sementara belanja daerah justru meningkat Rp109,598 miliar, dari Rp3,496 triliun menjadi Rp3,606 triliun.

Untuk pembiayaan, terdapat penambahan Rp323,017 miliar sehingga total pembiayaan mencapai Rp445,070 miliar. Dengan komposisi tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan nihil atau Rp0.

Namun, Banggar menegaskan persetujuan terhadap perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan angka-angka tersebut. DPRD meminta Pemkab Gresik melakukan rasionalisasi pendapatan sekaligus menyesuaikan belanja secara proporsional.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pembengkakan anggaran dan memastikan belanja daerah tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas.

“Catatan Banggar menjadi bagian tak terpisahkan dari persetujuan ini. Artinya, anggaran disetujui sekaligus dengan penekanan agar Pemkab lebih cermat mengelola pendapatan, belanja, dan prioritas pembangunan,” ujar Zaifudin.

Baca juga: Anggaran BPPDGS Rp5 Miliar Dihapus, PKB Pertanyakan Dukungan Pendidikan Diniyah di Gresik

Banggar juga meminta hasil rasionalisasi anggaran diarahkan untuk memenuhi belanja wajib atau mandatory spending serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam laporan Banggar, pemenuhan mandatory spending tercatat sekitar Rp1,135 triliun atau 35,84 persen. Rinciannya antara lain belanja pegawai Rp1,035 triliun atau 28,71 persen, belanja pendidikan Rp992,864 miliar atau 27,53 persen, serta belanja pengawasan Rp18,031 miliar atau 0,50 persen.

Selain itu, DPRD turut mencatat sejumlah usulan kegiatan yang dinilai mendesak berdasarkan hasil pembahasan komisi dengan mitra organisasi perangkat daerah (OPD).

Usulan tersebut belum masuk dalam P-APBD 2026 karena telah melewati tahapan KUA-PPAS Perubahan. Banggar kemudian merekomendasikan agar usulan kegiatan tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan APBD 2027.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pembahasan P-APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif telah berlangsung melalui proses yang panjang.

Baca juga: Belanja Operasional Gresik Tembus 72,68 Persen, Golkar Dorong Porsi Pembangunan Diperbesar

Menurutnya, berbagai masukan, kritik dan saran dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan perubahan APBD.

“Masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi menjadi bahan penyempurnaan rancangan ini,” kata Gus Yani.

Setelah disetujui bersama DPRD dan Pemkab Gresik, Ranperda P-APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Gresik juga meminta seluruh OPD segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan secara efektif, efisien dan produktif mengingat waktu pelaksanaan anggaran perubahan yang terbatas.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru