KLIKJATIM.Com | Jember - Seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Jember berinisial FA dilaporkan terkait dugaan pernikahan siri dengan seorang wali murid berinisial AS, warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Persoalan tersebut kini ditangani Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember melalui pemeriksaan internal.
Dugaan itu mencuat setelah AS melalui kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin, melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama. AS mengaku dinikahi secara siri oleh FA sejak 2024, tetapi kemudian merasa ditelantarkan dan tidak memperoleh nafkah sebagaimana yang dijanjikan.
Baca juga: Pembobolan Gedank Cell di Jember, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, Otak Perkara Diproses Terpisah
“Klien saya adalah wali murid di tempat FA mengajar. Kemudian dinikahi secara siri olehnya. Tapi berikutnya, FA ini menelantarkan AS dan meminta pertanggungjawaban,” kata Thamrin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Kamis (24/9/2026).
Menurut Thamrin, hubungan keduanya bermula ketika FA mengetahui AS kerap mengalami sakit. FA disebut menawarkan bantuan pengobatan dan meminta izin datang ke rumah AS agar lebih leluasa memberikan pengobatan.
“Dari seringnya klien saya mengeluh sakit, FA mengaku bisa mengobati, dan minta izin untuk datang ke rumahnya, agar bisa lebih konsentrasi dalam mengobati,” ujarnya.
Thamrin menyebut, FA kemudian menawarkan pernikahan siri kepada AS dengan alasan agar proses pengobatan dapat dilakukan lebih leluasa. Namun, menurut pengakuan AS, pernikahan tersebut dilakukan hanya berdua tanpa kehadiran saksi.
“Dari pengakuan klien kami, pernikahan siri antara FA dengan AS ini juga aneh, karena FA melakukan ijab dengan AS hanya berdua tanpa saksi, istilahnya menikahkan diri sendiri,” paparnya.
Thamrin juga menyebut FA telah memiliki keluarga sebelum dugaan pernikahan siri tersebut berlangsung. AS, kata dia, kemudian mengalami tekanan psikis dan meminta pertanggungjawaban atas hubungan tersebut.
Atas persoalan itu, Thamrin melaporkan FA kepada Itjen Kemenag untuk mendapatkan tindak lanjut. Ia mempertanyakan keabsahan proses pernikahan siri yang disebut dilakukan tanpa saksi.
“Apa iya hanya berdua saja melakukan ijab terus menjadi istrinya, padahal ada syarat harus ada saksi, ini tanpa saksi kok bisa, kan menyimpang namanya,” pungkas Thamrin.
Terpisah, FA membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Kantor Kemenag RI di Jember. Ia menyebut sudah menjalani dua kali berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk masalah ini saya sudah mendapatkan dua BAP dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. Dan klarifikasi sudah saya lakukan melalui Kankemenag Jember,” ujar FA melalui pesan WhatsApp.
FA tidak memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditanya mengenai dugaan pernikahan siri dan laporan tersebut.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Kemenag Kabupaten Jember, Rudi Winarto, mengatakan laporan tersebut telah diterima pimpinan dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
Baca juga: Korban Diduga Keracunan MBG di Jember Bertambah Jadi 29 Orang, Satu Balita Jalani Perawatan
Menurut Rudi, pimpinan Kankemenag Jember terlebih dahulu meminta Kasubbag Tata Usaha mengkaji dokumen pengaduan. Setelah ditemukan dugaan potensi pelanggaran disiplin, kemudian dibentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung, tata usaha, kepegawaian, dan pejabat Seksi Pendidikan Madrasah.
“Setelah tim itu dibentuk, maka Pak Kepala Kantor membuat surat melaksanakan tugas. Jadi empat orang ini diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas memverifikasi atau bahasa kantor itu mem-BAP kepada Bapak FA,” kata Rudi.
Tim kemudian memeriksa FA untuk mencocokkan laporan masyarakat dengan keterangan yang disampaikan pihak terlapor. Rudi mengatakan, dari pemeriksaan tersebut terdapat keterangan yang sesuai dengan laporan dan ada pula yang tidak sesuai.
“Hasilnya dijadikan satu, direkap, kemudian dilaporkan kepada Pak Kepala Kantor,” ujarnya.
Rudi mengatakan, hasil pemeriksaan tingkat kabupaten selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk diteruskan ke tingkat pusat. Penentuan tingkat pelanggaran maupun sanksi bukan menjadi kewenangan tim pemeriksa di tingkat kabupaten.
Berdasarkan kajian awal tim, dugaan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin sedang apabila terbukti. Namun, Rudi menegaskan penentuan akhirnya masih menunggu proses pemeriksaan pada jenjang yang berwenang.
“Ini adalah estimasi tim kabupaten. Kalau ini benar adanya, sesuai dengan regulasi PP 94, ada potensi bisa sedang. Kalau ada temuan lain, itu bisa potensi berat,” jelasnya.
Baca juga: Dengan Datangi Mapolres Jember Dorong Percepatan Kasus Penistaan Agama
Mengenai dugaan pernikahan siri, Rudi mengatakan aspek tersebut juga menjadi bagian yang diperiksa. Namun, pihaknya menghadapi kendala karena tidak menemukan bukti tertulis terkait pernikahan siri maupun perceraian yang disebutkan dalam laporan.
“Kesulitan kita itu masalah nikah sirinya. Enggak ada bukti kan, sulit itu,” katanya.
Menurut Rudi, tim hanya dapat mencocokkan laporan masyarakat dengan pengakuan pihak yang diperiksa dan kemudian melaporkan hasilnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sembari menunggu proses di tingkat provinsi dan pusat, Kankemenag Jember juga melakukan pengawasan terhadap FA. Untuk sementara, FA dipindah tugaskan ke kantor Kemenag RI di Jember untuk menjalani pembinaan.
“Yang bersangkutan sementara ini kita pindah tugaskan untuk pembinaan di sini, di kantor. Karena untuk menjaga masyarakat supaya tidak resah,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan selama proses pemeriksaan belum menghasilkan keputusan akhir.
Hingga kini, penanganan dugaan tersebut masih berlangsung secara berjenjang. Kankemenag Jember menyatakan tetap mengawal proses sambil menunggu tindak lanjut dari Kanwil Kemenag Jawa Timur dan pihak berwenang di tingkat pusat.
Editor : Ratno